Ampuhkah hukuman kebiri hentikan kekerasan seksual anak?
Hukuman kebiri ini dinilai tidak serta merta menghilangkan dendam pelaku.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Isi aturan ini yakni pemberatan hukuman pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan hukuman kebiri.
Menanggapi hal tersebut, ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia (UI), Reza Indragiri Amriel yang meminta pemerintah untuk mengkaji kembali keputusan tersebut. Dinilai dia, hukuman kebiri hanya melahirkan mata rantai baru dari kejahatan seksual terhadap anak.
"Ada kekeliruan asumsi yang melatari rencana tersebut. Faktanya, motif pelaku ialah dominansi dan kontrol. Di balik itu ada amarah, dendam, kebencian yang berkobar-kobar," kata Reza saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (25/5).
Reza yakin, perbuatan dari predator anak ini muncul dari rasa dendam karena pernah mengalami hal yang sama semasa kecilnya.
"Tindakan memviktimisasi anak-anak, dengan demikian, dapat dipahami sebagai cara si predator melampiaskan dendamnya," timpalnya.
"Dan anak-anak, selaku target lunak, merupakan pihak yang paling mudah dijadikan sebagai sasaran pengganti pengekspresian sakit hati sang predator," timpal dia.
Reza mengakui kebiri jelas bakal mematikan syahwat dari pelaku kejahatan seksual anak itu. Hanya saja, hukuman kebiri ini tidak serta merta menghilangkan dendam pelaku.
Dia justru melihat hukuman kebiri nantinya bakal dijadikan pelaku sebagai ajang balas dendam karena merasa sudah direndahkan oleh negara. Pelaku tidak segan-segan mengincar korban baru baik anak-anak atau dewasa untuk melampiaskan dendam tersebut.
"Ini semakin kentara pada paedofil mysoped, yaitu predator seksual yang biasa menggunakan cara-cara brutal untuk melumpuhkan korbannya," terang dia.
Selain dendam yang harus diperhitungkan, pemerintah juga harus memperhitungkan anggaran dana yang dikeluarkan dari hukuman kebiri tersebut. Mengingat, suntik hormonal untuk mematikan nafsu seksual si predator anak jelas memiliki efek samping, baik fisik ataupun psikis.
"Sumber pembiayaan si predator berasal dari kartu Indonesia sehat (KIS). Sebangun dengan pemikiran pada poin di atas, sampai hatikah pemerintah membiarkan KIS-nya digunakan penjahat-penjahat seksual?," kata dia.
Oleh karena itu, Reza menegaskan hukuman kebiri jelas tidak akan membuat efek jera terhadap pelaku kejahatan seks anak. Dia menyebut hukuman yang pantas diberikan kepada predator anak adalah menggabungkan sanksi pidana dan sanksi sosial yaitu, injeksi mati.
"Dari pada menyuntik predator berulang kali sebatas untuk mematikan berahi, lebih baik berikan satu ampul injeksi yang membuat predator mati. Itu sanksi pidana maksimalnya," pungkas Reza.
Baca juga:
Ketua DPR dukung Perppu kebiri & hukuman mati pencabul anak
Ini isi lengkap 'Perppu Kebiri'
DPR harap 'Perppu Kebiri' timbulkan efek jera pelaku kejahatan seks
Pemerintah akan berjuang agar 'Perppu Kebiri' disahkan DPR
DPR kaji gabungkan Perppu kebiri & RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Apa saja ciri kepribadian anak? Lima Ciri Kepribadian pada Anak Seperti temperamen, ciri kepribadian telah dijelaskan dengan berbagai cara oleh peneliti yang berbeda. Salah satu teori kepribadian yang terkemuka memusatkan perhatian pada lima ciri kepribadian utama berupa: Keteraturan (Conscientiousness) Seseorang yang cenderung tepat waktu, bertanggung jawab, dan bekerja menuju tujuan jangka panjang dengan sedikit pengawasan. Kebajikan (Agreeableness) Seseorang yang menyenangkan, bersosialisasi positif, membantu orang lain, dan berkolaborasi baik dalam situasi kelompok. Keterbukaan terhadap Pengalaman (Openness to Experience) Orang yang kreatif, fleksibel, penasaran, dan berani. Neurotisme (Neuroticism) Seseorang yang cenderung mengalami kondisi emosional negatif secara teratur. Ekstroversi (Extroversion) Seseorang yang mendapatkan energi dari interaksi sosial.
-
Siapa yang dianjurkan untuk mendoakan kebaikan bagi anak perempuan? Mohon Kebaikan Orang tua selalu dianjurkan untuk mendoakan kebaikan anak perempuan.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Bagaimana cara mendoakan anak agar diberikan perlindungan? اَللَّهُمَّ طَوِّلْ عُمُورَنَا وَصَحِّحْ أَجْسَادَنَا وَنَوِّرْ قُلُوْبَنَا وَثَبِّتْ إِيْمَانَنَا وَأَحْسِنْ أَعْمَالَنَا وَوَسِّعْ أَرْزَقَنَا وَإِلَى الخَيْرِ قَرِّبْنَا وَعَنِ الشَّرِّ اَبْعِدْنَا وَاقْضِ حَوَائِجَنَا فِى الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَالۤاخِرَةِ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيْرٌAllahumma thawal'umurana washah ajsadana wanawir qulubana watsabit imanana wa ahsan u'malana wawasi' arzaqana wa ilalkhoiri qarabna wa'anisy syahri ab'idna waqdhi khawaijana fid daini wad dunnya wal akhirat innaka ‘ala kuli syai’in qadir.