Anak Buah Akui Bakar Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Sesuai Perintah Prasetijo
"Saya lihatkan HP saya 'izin jenderal, perintah sudah saya laksanakan', 'oh iya bagus' beliau jawab gitu."
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang surat jalan palsu. Kali ini, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, salah satunya yakni anak buah Brigjen Prasetijo Utomo, Jhony Andrijanto.
Dalam kesaksiannya, ia mengakui telah membakar surat jalan palsu Djoko Tjandra sesuai perintah bosnya, Brigjen Prasetijo.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Siapa yang berperan dalam proses jamasan Dewi Sri dan Joko Sedono? Dikutip dari laman resmi kebudayaan.kemdikbud.go.id, jamasan ini dilakukan oleh sesepuh wanita yang telah diberi mandat oleh kasepuhan.
-
Siapa yang diusung oleh partai-partai pendukung Prabowo-Gibran? Dua nama yang santer bakal meramaikan Pilkada Jakarta adalah dua mantan Gubernur Ibu Kota dan Jawa Barat yakni Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Anies sebagai calon inkumben tampaknya bakal diusung oleh partai-partai pendukungnya di Pilpres 2024. Begitu juga dengan Ridwan Kamil yang didukung barisan partai pendukung Prabowo-Gibran.
-
Bagaimana hubungan Budi Djiwandono dengan Prabowo Subianto? Budi adalah anak dari Joseph Sudrajad Djiwandono dan Biantiningsih Miderawati Djojohadikusumo. Sang ibu merupakan kakak dari Prabowo Subianto.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
"Betul, apa yang memang saya katakan dalam BAP (soal pembakaran). Jadi semua saya lakukan karena perintah," kata Jhony di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (10/11).
Saat itu, dirinya mengaku telah ditelepon oleh Prasetijo untuk membakar dokumen yang ada pada dirinya itu.
"Pada pukul 07.49, saya ditelepon Brigjen Prasetijo, diperintahkan untuk membakar dokumen yang ada pada saya," ujarnya.
Surat-surat yang ia pegang itu, kata Jhony adalah asli semua seperti surat jalan, surat Covid dan surat keterangan kesehatan. Surat itu pun ia bakar saat berada di rumah Suryana.
"Semua surat-surat. Surat asli. Surat tersebut masih tersimpan dalam mobil," ucapnya.
"Karena sebenarnya saya akan menyerahkan, tapi karena ada keperluan dengan saudara Suryana jadi saya mampir ke rumahnya. Saya lihat pekarangan rumahnya itu luas, jadi saya terlintas karena ada perintah saya balik ke mobil, saya ambil suratnya saya bakar dan saya dokumentasikan," sambungnya.
Usai membakar surat-surat, ia langsung memfoto hasil bakaran sebagai bukti ke Brigjen Prasetijo telah melakukan perintah.
"Sudah dibakar itu saya foto, karena saya untuk menghadap laporan ke beliau (Prasetijo). Jam 2 siang saya ke ruang beliau, saya tunjukan ke beliau," ucapnya.
"Saya lihatkan HP saya 'izin jenderal, perintah sudah saya laksanakan', 'oh iya bagus' beliau jawab gitu," sambungnya.
Apa yang telah diperintahkan oleh Prasetijo kepada dirinya itu tidak ia tanyakan kepada atasannya tersebut. Namun, perintah itu ia dapat usai Prasetijo dipanggil oleh Kabareskrim Polri.
"Saya tidak tanya tapi beliau menyampaikan, 'saya abis dipanggil Kabareskrim dan menyampaikan ada viral surat tersebut', maka itu beliau menanyakan," katanya.
Baca juga:
ICW Desak KPK Lakukan Penyelidikan Soal King Maker di Kasus Djoko Tjandra
Kesaksian Berbeda Djoko Tjandra Soal Ide Pengurusan Fatwa MA
Jadi Saksi, Djoko Tjandra Menangis di Persidangan Jaksa Pinangki
Saksi Rahmat Mengaku Pernah Diancam Cekik Oleh Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Bantah Arahkan Saksi Rahmat Sebelum Diperiksa Kejagung