Anak dan ayah di Surabaya kompak geluti bisnis sabu
Sang ayah mengirim sabu dari penjara yang kemudian diedarkan oleh anaknya.
Edarkan sabu milik ayahnya yang ditahan di Rutan Salemba, Jakarta karena kasus narkoba, Januar (23) warga Pesapen, Surabaya, Jawa Timur dibekuk anggota Reskoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 0,5 kilogram sabu. Semua barang haram ini dikirim dari Jakarta melalui jalur darat oleh bandar besarnya.
Diungkap Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dony Adityawarman, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan polisi terkait informasi peredaran sabu di Kota Pahlawan.
"Kemudian kita lakukan under cover buy, dan kita temukan 96,63 gram sabu di daerah Jojoran. Seperti kasus-kasus narkoba lain, model transaksi narkoba ini menggunakan sistem ranjau," terang Dony di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (19/1).
Sehingga, lanjut perwira kelahiran Surabaya ini, polisi hanya mendapati barang bukti di Jojoran, tanpa tersangkanya. "Kemudian dilakukan pendalaman dan berhasil menangkap tersangka JR (Januar). Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di daerah Pesapen."
Meski sudah mendapati sebagian barang bukti dan tersangka, ternyata polisi masih kesulitan mendapatkan sisa barang bukti lainnya. Sebeb, kata Dony, pemilik serbuk kristal tersebut, yang diduga adalah jaringan narkoba di Jakarta, sudah mengirim pesan via SMS ke keluarga tersangka Januar di Surabaya.
"Isi pesan itu, agar keluarga tersangka menyembunyikan barang bukti tersebut. Sehingga kami kesulitan mengungkapnya. Sampai akhirnya kita temukan tas warna coklat yang digantung di luar rumah oleh keluarga tersangka. Tas itu berisi 0,5 kilogram sabu," jelasnya.
Dari pendalaman polisi, ratusan gram (0,5 kg) barang haram itu merupakan milik Syamsul, orang tua tersangka yang diketahui ditahan di Rutan Salemba sejak dua tahun lalu karena kasus kepemilikan sabu. Syamsul divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan.
"Kami sudah berkirim surat, agar bisa memeriksa SY (Syamsul) ini. Kami menduga ada jaringan-jaringan besar lainnya."
Perwira dua melati di pundak ini melanjutkan, "Modus peredaran narkoba yang dikendalikan SY di tahanan ini, SY memerintahkan seorang kurir bernama Mansur, mengirim barang ke Surabaya dan diberikan ke anaknya, yaitu tersangka JR. Barang-barangnya semua dari Jakarta," sambungnya.
Pengiriman barang itu sendiri, dibawa oleh Mansur melalui jalur kereta api, kemudian diambil dan diantar oleh Januar kepada pemesannya di Surabaya.
"Lagi-lagi sistemnya jaringan terputus atau sistem ranjau. Jadi barang ini tidak diketahui pemesannya. JR hanya mengantar ke tempat yang ditunjuk, dengan imbalan Rp 2 juta setiap transaksi," ungkapnya.
Sementara tersangka Januar mengaku, baru tiga kali melakukan transaksi narkoba yang dikendalikan ayahnya di Rutan Salemba. Tapi informasi yang didapat polisi, tersangka Januar sudah beberapa kali mengirim sabu-sabu di Surabaya, atas perintah orang tuanya.
"Baru tiga kali pengiriman. Barangnya saya ambil dari Mansur. Saya ndak tahu pemiliknya. Cuma saya menerima barangnya dari samsul dengan imbalan Rp 2 juta. Kemudian mengantarnya ke pemesannya yang ada di Surabaya," akunya pada penyidik.