Anaknya tewas di sel Polsek Sleman, ibu ini ngadu ke LBH Yogyakarta
Tuginem M S Winarno, perempuan warga Klemut, Jebungan, Klaten, Jawa Tengah, mengadukan Polsek Seyegan, Sleman kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta atas tudingan tidak profesional dalam menangani anaknya bernama Erniningsih. Akibat tindakan tak profesional anak perempuannya meninggal saat dititipkan di sel.
Tuginem M S Winarno, perempuan warga Klemut, Jebungan, Klaten, Jawa Tengah, mengadukan Polsek Seyegan, Sleman kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta atas tudingan tidak profesional dalam menangani anaknya bernama Erniningsih. Akibat tindakan tak profesional anak perempuannya meninggal saat dititipkan di sel tahanan milik Polsek Sleman.
Meninggalnya Erni, panggilan akrab Erniningsih, bermula ketika dirinya dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 284 KUHP dan Pasal 279 KUHP tentang perzinahan dan pernikahan tidak sah. Erniningsih dilaporkan ke polisi setelah melakukan pernikahan siri dengan Suhadi. Erni dilaporkan seseorang yang mengaku sebagai istri sah dari Suhadi. Erni dilaporkan ke Polsek Seyegan pada 31 Mei 2016.
Berbekal laporan orang mengaku sebagai istri sah Suhadi, pihak Polsek Seyegan menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap Suhadi dan Erniningsih. Pada 9 Agustus, Suhadi ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman.
"Istrinya Suhadi yang melaporkan anak saya Erni itu sudah tujuh tahun meninggalkan rumah dan Suhadi. Erni dilaporkan ke polisi. Ketika itu anak saya sedang hamil 7 bulan. Saat diperiksa polisi harus bolak-balik Yogya-Klaten. Bayi di kandungannya pun gugur," ucap Tuginem saat ditemui Merdeka.com di Kantor LBH Yogyakarta, Jumat (28/10/2016).
Tuginem menambahkan akibat dari keguguran kandungannya itu, Erni mengalami depresi. Ketika diperiksa penyidik dari polisi, Erni masih depresi. Selain mengalami depresi, menurut Tuginem, anaknya itu juga memiliki riwayat sakit jantung.
Kematian Erni terjadi ketika pada Senin (17/10) lalu. Pihak penyidik Polsek Seyegan menjemput dan menahan Erni di rumahnya yang berada di Klaten. Erni ditahan karena akan diperiks kondisi kesehatan psikologinya ke RS Grhasia, Pakem, Sleman.
Pemeriksaan kondisi psikologis karena adanya permintaan dari Jaksa Penuntun Umum, Dudi Herdian, untuk memastikan kondisi psikologis Erni yang tengah depresi. Sepulang dari pemeriksaan kondisi psikologi, Erni kemudian dititipkan Polsek Seyegan ke sel tahanan khusus perempuan di Polsek Sleman.
Penitipan ini dilalukan karena Polsek Seyegan tidak memiliki sel khusus perempuan. Kemudian keesokan harinya saat dititipkan, Erni ditemukan meninggal dunia di dalam sel tahanan.
Penasihat hukum keluarga Erni, Hanif Kurniawan, menyesalkan kematian kliennya di dalam sel tahanan. Ini dikarenakan pihak pengacara sudah memeringatkan penyidik bahwa Erni sedang dalam kondisi depresi dan memiliki penyakit jantung.
"Keluarga sudah tidak memermasalahkan kematian korban yang memang meninggal karena sakit jantung. Yang disayangkan dari pihak keluarga adalah pihak kepolisian tidak mengindahkan keterangan keluarga Erni yang mengatakan Erni sedang dalam kondisi depresi berat dan punya riwayat jantung. Harusnya kan bisa diantisipasi sehingga Erni tidak meninggal di dalam sel tahanan," jelas Hanif.
Menanggapi tudingan ketidak profesionalan dalam melakukan kerja, Kapolsek Seyegan, AKP Ngadiran menolak tudingan itu. Menurutnya pihak kepolisian sudah menjalankan kerja sesuai dengan prosedur.
"Erni tidak pernah bilang kalau memiliki riwayat penyakit jantung. Setahu saya dia cuma sedang sakit radang tenggorokan. Tidak ada yang memberi tahu kami tentang penyakit jantung Erni," jelas Ngadiran kepada merdeka.com.
Ngadiran menambahkan bahwa jika pihaknya diberitahu tentu akan bisa mengantisipasi. "Kalau diberitahu ya akan kami antisipasilah," ujar Ngadiran.
Menanggapi aduan dari pihak Tuginem, Direktur LBH Yogyakarta, Hamzal Wahyudin akan segera melaporkan pihak penyidik Polsek Seyegan ke Propam Polda DIY. Menurutnya, dilakukan penyidik Polsek Seyegan tidak profesional dan abai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.