Anas Urbaningrum bantah ajukan PK karena tahu Hakim Artidjo pensiun
"Tidak ada hubungannya karena perkara saya itu Kasasi nya dipegang oleh Pak Artidjo, kalau PK kapanpun itu apakah hari ini setahun yang lalu 2 tahun yang lalu itu pasti bukan Pak Artidjo yang pegang PK, karena Pak Artidjo kan sudah pegang kasasi jadi tidak boleh lagi hakim yang memegang menjadi majelis hakim PK."
Terpidana gratifikasi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum, menjalani sidang pembukaan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang digelar bertepatan pensiunnya, Artidjo Al Kostar, hakim agung yang menangani Kasasi Anas sebelumnya.
Anas menegaskan memori PK ini diajukan bukan karena mengetahui Artidjo telah bebas bertugas sebagai hakim agung. Sebab sepengetahuannya, Artidjo tidak lagi bisa menangani perkaranya di tingkat akhir, karena sudah di tingkat PK.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kapan Galang Rambu Anarki meninggal? Dia meninggal dunia pada 25 April 1997 di usia 15 tahun.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
"Tidak ada hubungannya karena perkara saya itu Kasasi nya dipegang oleh Pak Artidjo, kalau PK kapanpun itu apakah hari ini setahun yang lalu 2 tahun yang lalu itu pasti bukan Pak Artidjo yang pegang PK, karena Pak Artidjo kan sudah pegang kasasi jadi tidak boleh lagi hakim yang memegang menjadi majelis hakim PK," ujar Anas, Kamis (24/5).
Anas mengklaim, memori PK yang dia ajukan sudah diajukan sejak satu bulan lalu. Hanya saja sidang baru digelar saat ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sejak awal kan saya sudah mengatakan bahwa saya akan ajukan PK ketika sudah jatuh putusan kasasi. Saya sampaikan waktu itu saya akan ajukan PK karena memang PK itulah instansi yang disediakan oleh hukum untuk mencari keadilan yang masih tercecer dan butuh persiapan dari berbagai persiapan itu ya hari ini lah dimulai persidangan," ujarnya.
Sebelumnya di tingkat Kasasi pada Juni 2015 lalu, tiga hakim MA Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme menolak kasasi yang diajukan Anas. MA memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar subsider empat tahun kurungan. Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut.
Baca juga:
Anas Urbaningrum yakin Artidjo akan menyesal perberat hukumannya jadi 14 tahun
Anas Urbaningrum ajukan PK kasus Hambalang: Ini namanya perjuangan keadilan
Sepak terjang Artidjo Alkostar, mantan hakim agung ditakuti koruptor
Anas Urbaningrum tulis surat sindir SBY: This is not my war
Anas: Tak pernah ada pertemuan di Sukamiskin, hoax kok dipercaya
Tulis surat, Anas bantah susun skenario fitnah untuk SBY dari Sukamiskin
Majelis Tinggi Demokrat tak mau tuduh perancang fitnah SBY dari Sukamiskin