Timnas AMIN soal Hak Angket Kecurangan Pemilu: Ini Bukan Lagi Siapa Kalah Siapa Menang
Sementara terkait potensi gejolak akibat hak angket, kata Sudirman, hal itu tidak bisa dikaitkan.
Timnas AMIN menyambut baik terkait rencana hak angket.
Timnas AMIN soal Hak Angket Kecurangan Pemilu: Ini Bukan Lagi Siapa Kalah Siapa Menang
Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) menyambut baik terkait rencana hak angket atas dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Co-Captain Timnas AMIN, Sudirman Said bersama Anggota Dewan Bambang Widjojanto menyatakan jika hak angket DPR ini dinilai bukan untuk mencari siapa yang menang atau kalah dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Bagi saya, bagi kita, saya rasa mas BW juga, ini bukan lagi soal kalah menang. Siapa yang menang siapa yang kalah. Tetapi lebih kepada kita harus berjuang sekuat tenaga meluruskan kembali praktek-praktek bernegara," kata Sudirman kepada awak media, Jumat (23/2).
Sementara terkait potensi gejolak akibat hak angket, kata Sudirman, hal itu tidak bisa dikaitkan. Sebab, perlu dikoreksi sebaliknya, bahwa hak angket muncul karena ada gejolak.
"Jadi itu satu cara pandang yang salah pikir, sesat pikir menurut saya. Karena yang menjadi masalah kan penyebab dari munculnya inisiatif untuk menggunakan hak angket, bukan hak angketnya sendiri," tuturnya.
"Malahan justru sebaliknya tuh bila hak angket dilaksanakan yang tadi dikatakan untuk menyelidiki segala sesuatu lebih jelas. Sehingga terjadi kesimpulan benar salah, baik atau buruk, kemudian mencapai pada kestabilan begitu," tambah dia
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Bambang Widjojanto menilai dengan adanya hak angket diharapkan bisa membongkar dugaan desain kecurangan politik.
"Itu yang harus dibuktikan itu, salah satunya. Karena ada kesan kuat pak presiden ini menjadi campaign nya pak Prabowo atau jangan-jangan dia representasi dari pak wapresnya gitu," ujar Bambang.
Sehingga, Bambang menilai hak angket nantinya bisa menjadi salah satu wadah pembuktian dugaan kecurangan pemilu yang selama ini berhembus. Termasuk, sebagai salah satu yurisprudensi untuk dibawa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dan itu against konstitusi bukan sepatutnya lagi itu. Dan itu yang mesti dicari gituloh di dalam hak angket itu. Karena hak angket ini kalau ujungnya terbukti pelanggaran-pelanggaran kebijakan itu bisa didiskualifikasi ada perbuatan tercela," tuturnya.
"Perbuatan tercela itu punya bisa sebagai usul sebagai pemakzulan lho. Dan kalau ini hak angketnya dipercepat prosesnya sambil berjalan, inisiasi seperti itu kemudian bisa dipake awalnya indikasi untuk digunakan untuk proses awal di persidangan MK," tambah Bambang.