Ancam Sebar Video Bugil, Mahasiswa di Makassar Peras Pacar Rp9,9 Juta
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan, AMM ditangkap di Jalan Rappocini Raya, Makassar pada Minggu (26/12). Penangkapan AMM setelah polisi menerima laporan LP.
Anggota Polres Pinrang menangkap seorang mahasiswa berinisial AMM (24), karena diduga memeras pacar berinisial LP (26). AMM diduga memeras LP dengan cara mengancam menyebarkan video asusial sang pacar ke media sosial (medsos).
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan, AMM ditangkap di Jalan Rappocini Raya, Makassar pada Minggu (26/12). Penangkapan AMM setelah polisi menerima laporan LP.
-
Apa yang menjadi ciri khas foto jadul? Umumnya orang-orang pada zaman tersebut, saat difoto cenderung terkesan serius. Terlihat tak ada senyuman sama sekali dari hasil jepretan kamera.
-
Apa yang digambarkan dalam foto yang beredar? Dalam foto yang beredar memperlihatkan orang-orang mengangkut balok batu berukuran besar.
-
Apa yang sebenarnya terjadi dengan biksu dalam foto yang beredar? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, biksu dalam foto yang beredar bernama Luang Phor Pian asal Thailand dan telah meninggal dunia pada 16 November 2017 di Bangkok Thailand pada usia 92 tahun.
-
Kenapa Kodak bangkrut? Banyak pihak menilai bahwa keterpurukan yang dialami Kodak karena kalah saing dengan kamera digital yang saat itu semakin banyak ditemukan di pasaran.
-
Kapan foto diambil? Foto udara memperlihatkan seorang nelayan mengumpulkan ikan mati akibat pekerjaan renovasi dan kondisi cuaca panas yang sedang berlangsung dari waduk di Provinsi Dong Nai, Vietnam, pada 30 April 2024.
-
Apa yang dirayakan dalam foto-foto tersebut? 8 Foto Ulang Tahun Kayma Jayna Agyra Ke-1, Bukan Cucu Orang Sembarangan!
"Pelaku diduga memeras korban sebesar Rp9,9 juta. Pemerasan terhadap korban dilakukan pelaku dengan mengancam akan menyebarkan video bugilnya," kata Deki melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/12).
Deki menjelaskan, korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih. Pelaku sering video call dengan korban dan meminta untuk bugil.
"Pelaku bilang ke korban saat video call tidak akan direkam. Tetapi faktanya pelaku merekam dan digunakan untuk mengancam korban," tutur dia.
Memiliki video bugil korban, pelaku selalu meminta uang dengan cara mengancam korban akan mengunggah video rekaman tersebut di medsos. Akibat takut tersebar, korban pun mengirimkan uang kepada korban.
"Pelaku selalu mengancam korban akan menyebarkan video itu jika tidak dikirimkan uang," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 27 Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mdk/gil)