Ancaman mundur Agus Rahardjo bukti keseriusan KPK tolak revisi UU
Agus menyatakan siap mundur jika pembahasan revisi terus dilakukan.
Bola panas soal pembahasan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 30 Tahun 2002 membuat Ketua KPK, Agus Rahardjo mengambil sikap tegas. Agus menyatakan siap mundur jika pembahasan revisi terus dilakukan.
Melalui Pelaksana harian Kepala Pemberitaan dan Media KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan sikap Agus sebagai bentuk antiklimaks atas revisi undang-undang KPK.
"(Sikap Agus Rahardjo) adalah sebuah kesungguhan dan ajakan kepada pihak-pihak yang menyatakan sikap serius untuk memberantas korupsi, untuk benar-benar mewujudkannya dalam tindakan dan langkah konkret," ujar Priharsa saat dihubungi wartawan, Minggu (21/2).
Pernyataan Agus disampaikan saat menghadiri diskusi tokoh lintas agama bertajuk 'Misi Kerukunan Umat Beragama Melawan Korupsi' di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta. Para tokoh lintas agama yang turut menghadiri diskusi tersebut dengan tegas menolak revisi undang-undang KPK.
"Kalau revisi berjalan, orang KPK harus mundur. Saya orang pertama yang menyatakan itu," tandas Agus di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2).
Agus menyatakan hal tersebut karena diminta komitmennya oleh Budayawan Romo Benny Susetyo yang meminta seluruh pimpinan KPK dan segenap jajarannya mundur apabila revisi nantinya benar dilakukan. Bak gayung bersambut, Agus langsung lantang menyebut dialah orang pertama yang akan mundur.
Romo Benny menyatakan hal tersebut saat hadir dalam diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh lintas agama bertajuk 'Misi Kerukunan Umat Beragama Melawan Korupsi' di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah tokoh lintas agama bersatu menolak revisi UU KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi sikap para tokoh lintas agama tersebut. Sebab, dia sependapat bahwa revisi UU KPK memang melemahkan lembaga antirasuah.
"Kami sangat mengapresiasi karena kami menolak juga," tukasnya.
Baca juga:
Fadli Zon sebut masalah serius jika UU direvisi Ketua KPK mundur
Tolak revisi UU KPK, Slank gelar konser di KPK besok
Jokowi harus dengar wejangan SBY, tolak revisi UU KPK
Besok pimpinan DPR temui Jokowi, tagih sikap soal revisi UU KPK
Akui Surpres belum dikirim, Luhut yakin Jokowi sepakat revisi UU KPK
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.