Anggap Sudah Selesai, Menag Ogah Tanggapi Mutasi 6 Pejabat Kemenag
Dia menyampaikan permasalahan tersebut sudah selesai. Sehingga, tak perlu dibahas lebih jauh lagi.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal pemberhentian sejumlah pejabat eselon 1 di Kemenag. Namun, dia tak mau menjelaskan alasan dirinya mencopot empat Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenag dicopot.
"Itu enggak usah dibahas deh itu," kata Yaqut di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jakarta Pusat, Rabu (29/12).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kenapa Yel Yel Kelompok Lucu penting? Tahukah kalian, yel yel kelompok lucu ini sebenarnya dibuat untuk mendukung dan menciptakan kekompakan tim. Bukan hanya itu saja, yel yel kelompok lucu juga dibuat agar suasana bisa semakin meriah dan menarik.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Dia menyampaikan permasalahan tersebut sudah selesai. Sehingga, tak perlu dibahas lebih jauh lagi. "Sudah selesai itu," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama melakukan mutasi kepada enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Sekjen Kemenag Nizar Ali menjelaskan keenam pejabat tersebut yaitu Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, serta Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," jelas Nizar di Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Nizar menjelaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasi dengan beragam pertimbangan. Salah satunya penyegaran.
"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik. Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tetapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ungkapnya.
Dia menjelaskan terdapat pertimbangan yang menjadi hak PPK untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan. Kemudian dia menjelaskan mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
Nizar memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Terkait dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," tandasnya.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)