Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Achsanul memakai rompi khas tersangka setelah Jampidsus Kejagung RI melakukan pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB.
Pantauan merdeka.com, Jumat (3/11) pukul 11.00 WIB, Achsanul memakai rompi khas tersangka Kejaksaan Agung berwarna pink.
Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Hal itu terlihat ketika Achsanul memakai rompi khas tersangka Kejaksaan Agung berwarna pink.
Pantauan merdeka.com, Jumat (3/11) pukul 11.00 WIB, Achsanul digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Achsanul memakai rompi khas tersangka setelah Jampidsus Kejagung RI melakukan pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB.
- Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR
- Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
- Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka, Bukti Kejagung Serius Usut Tuntas Korupsi BTS
- Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Datang Lebih Awal
"Sudah (datang), sudah dari jam 8 kurang. Seharusnya pemeriksaan jam 9, datang lebih cepat,"
kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (3/11).
merdeka.com
Ketut menjelaskan, Kejagung memeriksa Achsanul untuk meminta keterangan terkait dugaan aliran dana korupsi BTS Kominfo yang sebelumnya sempat mencuat dalam persidangan.
Nama Achsanul diseret ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Ia membeberkan sebuah nama inisial AQ yang merupakan Achsanul Qosasi dalam persidangan.
"Terkait aliran dana itu yang sudah terungkap di persidangan itu kita mau klarifikasi,"
imbuhnya.
merdeka.com
Galumbang tidak menyimpulkan keterlibatan Achsanul, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, saat sidang kala itu tengah membahas aliran dana sebesar Rp40 miliar lewat anggota BPK Sadikin dik5parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.
Update Kasus BTS
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima belas orang sebagai tersangka. Enam di antaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Mereka yakni, Eks Menkominfo, Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Kemudian; ada pihak swasta yakni; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dimana atas korupsi ini diperkirakan negara alami kerugian mencapai Rp 8,032 triliun untuk pembangunan 4.200 menara BTS.