Anggota DPR Dukung Proyek Satelit Kemhan Diaudit hingga Tuntas
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi meminta kasus proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) diaudit tuntas.
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi meminta kasus proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) diaudit tuntas. Pemerintah perlu segera memutuskan hasil tindak lanjut dari audit yang dilakukan.
"Tentu indikasi-indikasi dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan ada potensi kerugian negara tersebut perlu dilakukan audit oleh lembaga pemeriksa negara agar jelas dan segera diambil keputusan tindaklanjutnya," ujarnya lewat pesan, Jumat (14/1).
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Bagaimana cara DPR mendorong KPK untuk mengungkap terduga pelaku pembocoran informasi OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
Menurutnya, jika audit sudah dilakukan maka akan ketahuan siapa yang bermain dalam proyek tersebut. Apakah ada indikasi keterlibatan prajurit TNI atau pihak lain.
"Nanti hasil pemeriksaan tersebut dilihat siapa yang bertanggungjawab kiranya ada pelanggaran hukum seperti dugaan saat ini," ucapnya.
Meski begitu, Bobby bilang, asas praduga juga harus dikedepankan dalam mengusut kasus ini. Maka, pemerintah mesti memeriksa secara detail.
"Tetap dikedepankan asas praduga tidak bersalah, oleh karenanya harus dilihat secara holistik, dan detail nanti," pungkasnya.
Rugikan Negara Rp800 M
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pihak kejaksaan menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yaitu proyek satelit komunikasi pertahanan. Proyek tersebut kata Mahfud terjadi pada 2015 yang berpotensi membuat negara rugi sekitar Rp 800 miliar.
Proyek tersebut kata Mahfud sudah dilakukan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dia menuturkan Kemhan sudah mengeluarkan kontrak untuk sejumlah perusahaan yaitu PT Avanti, AirBus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat yang terjadi dalam kurun waktu 2015-2016.
"Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat satelit kominikasi pertahanan, dengan nilai yang sangat besar. Padahal anggaran belum ada, kontrak yang tanpa anggaran negara itu jelas melanggar prosedur," kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (13/1).
Mahfud menjelaskan pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. Dia menuturkan berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit.
Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan Slot Orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain. Sebab itu untuk mengisi kekosongan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk mendapatkan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Lalu Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan floater (satelit sementara pengisi orbit), milik Avanti Communication Limited (Avanti). Mahfud menuturkan pada 6 Desember 2015, meskipun persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kominfo baru diterbitkan tanggal 29 Januari 2016. Tetapi kata Mahfud pihak Kemhan pada tanggal 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kominfo.
Selanjutnya pada 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara-A1-A kepada PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK). Tetapi kata Mahfud PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satkomhan.
Mahfud menjelaskan saat melakukan kontrak dengan Avanti tahun 2015, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut. Untuk membangun , Kemhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu tahun 2015-2016, yang anggarannya dalam tahun 2015 juga belum tersedia. Sedangkan di tahun 2016, anggaran telah tersedia namun dilakukan self blocking Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) oleh Kemhan.
Dia menjelaskan PT Avanti menggugat pemerintah di London Court of Internasional Arbitration. Gugatan tersebut dilakukan lantaran Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.
Sehingga kata Mahfud pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara membayar untuk sewa satelit Artemis ditambah biaya arbitrase, biaya konsultasi dan biaya filing satelit sebesar Rp 515 miliar.
"Jadi negara bayar Rp 515 miliar untuk kontrak ada dasarnya," ungkapnya.
Mahfud menjelaskan selain dengan PT Avanti. Mahfud menjelaskan emerintah baru saja diputus oleh arbitrase di Singapura untuk membayar lagi nilainya 20.901.209 dolar (USD) kepada Navayo, harus bayar menurut arbitrase.
"ini nilainya Ini yang 20.901.209 USD kepada Navayo nilainya Rp 304 miliar," bebernya.
(mdk/ray)