Anggota DPR Minta Petugas Nusakambangan yang Seret dan Pukul Tahanan Disanksi Hukum
"Sanksi administrasi tidak cukup bagi mereka yang tidak manusiawi memperlakukan sesamanya seperti hewan," kata Sahroni.
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan tujuan lembaga permasyarakatan (lapas) untuk membina narapidana, bukan sebagai tempat menyalahgunakan wewenang. Hal ini menyangkut insiden kekerasan yang dilakukan petugas lapas Nusakambangan kepada 26 narapidana.
Dia meminta polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui unsur pidana yang dilakukan para petugas sipir tersebut. Aksi kekerasan oknum sipir kepada puluhan napi itu viral di media sosial.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Apa peran Rizki Natakusumah di DPR? Setelah menikahi Beby Tsabina, Rizki Natakusumah semakin menjadi pusat perhatian publik, terutama saat melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPR RI.
-
Kapan Rizki Natakusumah menjabat sebagai anggota DPR RI? Rizki telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019, dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
"Sanksi administrasi tidak cukup bagi mereka yang tidak manusiawi memperlakukan sesamanya seperti hewan," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/5).
"Polisi wajib mengungkap keterlibatan setiap pihak yang melakukan kekerasan, memerintah atau bahkan membiarkan peristiwa tak manusiawi itu terjadi," sambung dia.
Sahroni mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara profesional dan proporsional dalam menyikapi dinamika di lingkungan kerja. ASN, menurutnya, dididik sebagai pelayan masyarakat yang mengedepankan pendekatan sosial dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Politikus NasDem ini menambahkan, para napi memang kehilangan sebagian haknya, namun tetap dilindungi sistem pemasyarakatan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan. Salah satu satu hak yang dilindungi adalah diperlakukan dengan baik selama menjalani masa hukuman.
"Sipir seharusnya menunjukkan sikap sebagai pembina, bukan penguasa arogan yang bisa semena-mena terhadap napi. UU melindungi mereka dari sikap arogan seperti itu," tandasnya.
Dalam kasus ini Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan menonaktifkan Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM karena kekerasan terhadap narapidana. HM dianggap terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur karena gagal mengendalikan 13 anggotanya melakukan kekerasan kepada 26 narapidana yang akan dipindahkan dari Bali ke Lapas Nusakambangan.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM, Junaedi mengatakan HM dimutasi ke kantor Kemenkum HAM wilayah Jawa Tengah. Pihaknya telah menunjuk Kabid Pembinaan Lapas Batu Irman Wijaya sebagai pengganti HM.
"Kalapas Narkotika telah dinonaktifkan, ditarik ke kantor wilayah. Dan kemudian Kepala Kantor Wilayah menunjuk pelaksana harian yaitu pejabat Kabid Pembinaan Lapas Batu saudara Irman Wijaya untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala di Lapas Narkotika Nusakambangan," kata Junaedi.
Selain itu, kata Junaedi, ke-13 petugas lapas yang diduga terlibat melakukan kekerasan telah diperiksa. Menurutnya, jika para petugas ini terbukti melakukan pelanggaran maka akan dijatuhi hukuman secara administrasi.
"Dan sampai dengan saat ini ke-13 petugas ini terus didalami oleh tim. Dan apabila pelanggaran ini kategori berat, ringan, sedang sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan maka akan dijatuhi hukuman secara administrasi kepegawaian didasarkan pada PP 53 dan untuk kemudian juga pertanggungjawaban secara hukum mereka harus dimintakan dan mereka harus lakukan," tuturnya.
Baca juga:
Kemenkum HAM Bentuk Tim Khusus Periksa Petugas Lapas Seret & Pukul Tahanan Narkoba
Insiden Tahanan Diseret & Dipukul Petugas, Kalapas Narkotika Nusakambangan Dicopot
Kronologi Tahanan Narkoba Diseret dan Dipukul Petugas Nusakambangan
Viral Video Tahanan Narkoba Diseret dan Dipukul Petugas saat Dipindahkan