Anggota DPRD Dharmasraya Terlibat Pembunuhan dan Buron 6 Bulan Akhirnya Ditahan
Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat, menahan oknum anggota DPRD setempat BAS (30) yang berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan dan sempat buron sekitar enam bulan.
Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat, menahan oknum anggota DPRD setempat BAS (30) yang berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan dan sempat buron sekitar enam bulan.
"Usai menyerahkan diri pada Selasa (9/2), yang bersangkutan langsung diperiksa dan dilakukan penahanan badan," kata Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah dihubungi dari Padang, Rabu (11/2).
-
Kapan PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Dimana PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Siapa yang membentuk PRRI di Padang? Ia merupakan sosok di balik terbentuknya PRRI di Padang kala itu.
Sementara Kepala Satuan Reskrim AKP Suyanto mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap BAS mengingat sejak ditetapkan tersangka pada Agustus 2020, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan belum pernah diperiksa.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas kasusnya," katanya seperti dikutip Antara.
Anggota DPRD Dharmasraya BAS itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan BAS tidak diketahui sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2020.
Setelah dinyatakan buron sekitar enam bulan, BAS akhirnya menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya pada Selasa (9/2) didampingi penasihat hukumnya.
Menurut keterangan Kasatreskrim Suyanto, oknum anggota dewan itu terjerat kasus dugaan penganiayaan bersama 10 tersangka lainnya, namun empat di antaranya telah menjalani persidangan, sedangkan sisanya masih berstatus DPO.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana Juncto pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Korban dalam kasus itu adalah Dani Kumara (23) yang diduga dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada 21 Juni 2020.
Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca juga:
Pembunuh Putri Kepala Desa di Nias Selatan Tertangkap
Sempat Dilaporkan Hilang, Bocah 7 Tahun di Nias Ini Ditemukan Tewas dalam Karung
Pelaku Cemburu, Perempuan Ini Dibunuh Pakai Bambu dan Masih Tertancap di Tubuh
3 Perampok Bunuh Janda di Jombang, Kalung Emas yang Diambil Ternyata Imitasi
Bocah 7 Tahun Anak Kades di Nias Selatan Dibunuh, Jasad Ditemukan dalam Karung
Pesta Arak sambil Karaoke Berujung Petaka, Sutarjana Tewas Dibunuh Ida Lempog