Anggota DPRD DKI Sanusi resmi ditahan KPK kasus suap raperda zonasi
Tidak ada komentar apapun dari politisi Partai Gerindra ini.
Anggota DPRD DKI Sanusi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka kasus suap raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K). Dia keluar dari gedung KPK menggunakan baju tahanan.
Pantauan merdeka.com, Sanusi keluar sekira pukul 00.30, Sabtu (2/4). Tidak ada komentar apapun dari politisi Partai Gerindra ini.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi (MSN), sebagai tersangka penerimaan suap. Sanusi menerima suap dari pihak swasta terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil di bagian pantai utara Jakarta dan Raperda Tata Ruang Strategis Jakarta Utara.
Sanusi ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada Kamis malam kemarin di sebuah pusat perbelanjaan. Dari penangkapan itu, turut disita barang bukti Rp 1 miliar dan Rp 140 juta.
"Ini merupakan pemberian kedua pada MSN," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (1/4).
Sebelumnya, pada tanggal 28 Maret lalu, Sanusi juga telah menerima suap dari pihak yang sama sebesar, Rp 1 miliar dan sudah didugakan. "Jadi ini sisa pemberian," tambahnya.
Seperti diketahui, Sanusi menerima suap dari pihak swasta PT APL lewat GEF, sebagai perantara. Di lokasi ditangkap TPT dirumahnya di kawasan Jakarta Timur. Suap ini atas inisiasi AWJ sebagai bos PT APL.