Anggota DPRD Malang ditetapkan tersangka, tipu warga Rp 600 juta
Anggota DPRD Malang ditetapkan tersangka, tipu warga Rp 600 juta. Subur dilaporkan ES, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang yang mengaku menjadi korban penipuan. Korban mentransfer uang sebesar Rp 600 juta ke rekening tersangka untuk membantu anak dan keponakannya masuk Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya.
Anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka anggota Komisi C itu setelah penyidik Polres Kota Malang melakukan gelar perkara, Selasa (13/12).
"Gelar perkara baru selesai. ST (Subur Triono) sudah kami tetapkan tersangka hari ini," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kota Malang, AKP Tatang P Panjaitan, Selasa (13/12).
Subur dilaporkan ES, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang yang mengaku menjadi korban penipuan. Korban mentransfer uang sebesar Rp 600 juta ke rekening tersangka untuk membantu anak dan keponakannya masuk Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FK UB).
Kendati sudah menyetor ratusan juta, ternyata anak dan keponakan korban tidak lolos tes. Karena itu, Subur harus mengembalikan keseluruhan uang tersebut sebagaimana kesepakatan.
Namun dalam waktu sekian lama, Subur hanya mengembalikan sebagian yakni Rp 270 juta. Karena tidak kunjung dikembalikan, ES pun akhirnya melaporkan Subur ke Polres Kota Malang.
Kata Tatang, pasca penetapan Subur sebagai tersangka, pihaknya belum bisa langsung melakukan pemeriksaan. Pihaknya masih harus menunggu surat izin dari Gubernur Jawa Timur.
"Tapi kami belum bisa memanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Surat baru akan kami kirimkan besok ke Gubernur. Masa surat 30 hari. Begitu surat turun kami langsung lakukan pemeriksaan," jelas Tatang.
Perlu diketahui, Subur juga dilaporkan oleh AW dalam kasus serupa. Korban yang merupakan warga Jalan Gilimanuk mengaku dirugikan Rp 50 juta.
Korban AW mengaku dijanjikan bantuan kalau anaknya dibantu lolos tes Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya (FE UB). Korban menyetorkan uang sejumlah tersebut ke rekening Subur.
"Sementara yang laporan pertama dulu. Pekan depan baru akan menjalani pemanggilan," kata Tatang.
Sementara itu, pengacara Subur, Gunadi Handoko mengungkapkan kalau belum mengetahui penetapan kliennya sebagai tersangka. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kliennya.
"Sampai saat ini pihak klien kami belum menerima panggilan sebagai tersangka," katanya.