Anggota DPRD Manado pakai sabu dipulangkan, rehabilitasi rawat jalan
Edi juga tak menampik jika CL diperbolehkan pulang ke rumah usai menjalani rangkaian proses penyidikan hingga assesmen.
Anggota DPRD Kota Manado (Sebelumnya tertulis anggota DPRD Sulut) asal Partai Demokrat berinisial CL tertangkap dalam Operasi Bersinar yang digelar Polda Sulut bersama BNNP, Jumat (1/4) pekan lalu. Setelah dilakukan tes urine, CL dinyatakan positif menggunakan sabu dan harus menjalani assesmen di BNNP Sulut. Legislator wanita ini kemudian diperbolehkan pulang dan menjalani rehabilitasi.
"Dia (CL) menjalani rehab. Hasil asesmen-nya dia harus direhab rawat jalan. Rehabnya di Rumah Sakit Polri Bhayangkara (Manado) supaya bisa kita awasi," jelas Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Edi Djubaedi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/4) malam.
Edi juga tak menampik jika CL diperbolehkan pulang ke rumah usai menjalani rangkaian proses penyidikan hingga assesmen. "Iya pulang, dia kan berobat rehab dan enggak ditahan," ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi bagi pengguna narkoba tidak hanya melalui keputusan lembaga Pengadilan. Penyidik pun berhak mengambil keputusan berdasarkan perangkat hukum yang berlaku. Bagi pengguna yang dianggap sebagai korban narkoba, Undang-undang memperbolehkan penyidik untuk mengambil keputusan rehabilitasi.
"Jadi di Undang-undang, rehabilitasi itu boleh pada proses penyidikan. Kan ada keputusan Menteri, Keputusan bersama Mahkamah Agung, Kapolri, Kejaksaan Agung, Menteri Kesehatan dan lainnya. Itu ada keputusan bersama," urai dia lagi.
Menanggapi tudingan miring adanya tebang pilih dalam kasus narkoba yang melibatkan anggota DPRD dan masyarakat biasa, Edi menampiknya. "Kalau ketangkap makai (sabu) yang kita rehab ini kan bukan dia sendiri. Kan ada empat orang juga," katanya.
"Selama ini yang enggak kita rehabilitasi itu karena dia merupakan jaringan. Kemudian kita menangkapnya itu under cover buy (pembelian terselubung), controlled delivery (penyerahan yang diatur) hasil pengembangan, nah itu enggak kita rehab. Itu rehabnya di LP (Lembaga Pemasyarakatan). Kayak ada yang kita asesmen di BNP juga rehabnya dimana? di LP nanti kalau sudah menjalani hukuman kan?" pungkasnya.