Anggota Geng Vespa di Deli Serdang perkosa ABG hingga hamil 6 bulan
Para pelaku mengancam mengumbar foto bugil korban. D sampai tidak ingat lagi berapa kali disetubuhi.
Empat anggota Geng Vespa memerkosa seorang remaja berinisial D (14 tahun) hingga hamil. Polisi baru berhasil menangkap seorang pelaku, sementara lainnya masih diburu.
Pelaku tertangkap yaitu Muhammad Angga Wahyudi alias Angga (20 tahun). Pemuda ini merupakan buruh bengkel tinggal di Jalan Medan-Binjai Kilometer 13,5 Pasar Kecil, Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang.
Angga mengakui turut memerkosa D. Dia pun mengakui, perbuatan itu dimulai temannya, M. Syarif, di rumah pemuda itu di Kompleks BTN, Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, pada Rabu (6/8/2014) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Berdasarkan laporan, Syarif membawa D ke rumahnya yang sedang kosong," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Aldi Subartono, Senin (9/3) sore.
Menurut Angga, Syarif kemudian menarik D ke dalam kamar. Siswi kelas III SMP itu sempat berontak, tapi remaja ini kalah tenaga dan mulutnya dibekap. Dia tidak berdaya saat Syarif memerkosanya.
Setelah memerkosa D, Syarif meninggalkannya di dalam kamar terkunci. "Pelaku sudah merencanakan pemerkosaan itu. Setelah menggagahi korban, dia menghubungi tiga temannya sesama buruh bengkel. Mereka dipanggil datang ke rumahnya," sambung Aldi.
Mereka kemudian datang adalah Dio Pratama alias Dio (20 tahun), warga Jalan Binjai Gang Tepas Ujung, Sei Semayang; Agung, dan Angga. Mereka kemudian bergiliran masuk ke kamar dan memerkosa hingga D mengalami pendarahan.
"Angga yang terakhir memerkosa korban di dalam kamar itu," ujar Aldi.
Setelah D pingsan, Syarif lantas mengambil foto remaja putri itu dalam keadaan bugil di tempat tidur. Para pelaku menjadikan foto itu sebagai alat buat mengancam D supaya tidak mengadukan perbuatan mereka.
Karena takut fotonya disebarkan di media sosial Facebook, empat orang itu kembali memaksa D bersenggama. Bahkan Dio sempat menyetubuhi D di kebun tebu kawasan Hamparan Perak. Bahkan, D ini sampai tidak ingat lagi berapa kali dia dinodai. Dia pun tidak tahu siapa dari keempat pelaku telah menghamilinya.
Takut dengan ancaman pelaku, D berbulan-bulan merahasiakan pemerkosaan itu. Aksi para pelaku akhirnya terbongkar karena remaja itu ternyata hamil dengan umur kandungan enam bulan. Orang tua D lantas curiga melihat perubahan tubuh anak mereka. Saat ditanyai, D akhirnya mengaku telah berbadan dua karena diperkosa Syarif, Dio, Agung dan Angga.
Didampingi ibunya, WA, D kemudian dibawa ke Mapolsek Sunggal, Selasa (24 Februari) lalu. Mereka melaporkan perbuatan keempat anggota Genk Vespa itu dengan bukti lapor Nomor STPL 241/II/2015.
Saat diperiksa, Angga berdalih mereka diberitahu Syarif bahwa D merupakan perempuan tidak benar. Tetapi, polisi tidak begitu saja percaya pengakuan itu. Angga disangka telah melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. "Ancaman 15 tahun penjara," pungkas Aldi.