Ibu Hamil Keguguran Gara-Gara Anjing, Pemilik Peliharaan Didenda Rp195 Juta
Perempuan ini harus melakukan proses bayi tabung selama tiga tahun demi bisa hamil.
Seorang pemilik anjing di China divonis membayar 90.000 yuan atau setara Rp195 juta. Vonis ini diberikan sebagai kompensasi terhadap perempuan hamil yang mengalami keguguran usai terkejut dengan anjing yang melompat ke arahnya.
Diansir dari South China Morning Post (SCMP), perempuan berusia 41 tahun itu melewati proses kehamilan sangat sulit. Dia harus menjalani program bayi tabung selama lebih dari 3 kali.
Sayangnya, kehamilan yang diidamkan ini tak berlanjut setelah seekor anjing melompat ke dirinya hingga perempuan tersebut terkejut.
Peristiwa itu terjadi awal tahun ini saat sang ibu hamil, bermarga Yan, sedang berjalan melalui lingkungan tempat tinggalnya untuk mengambil paket dari kantor kurir. Tiba-tiba, seekor anjing golden retriever berlari keluar dari gedung dan melompat ke arahnya.
Yan terkejut dan melangkah mundur, punggungnya terluka. Ia juga langsung merasakan sesuatu di pinggang dan perut bagian bawahnya. Polisi dipanggil, dan petugas menanggapi perselisihan antara Yan dan pemilik anjing, yang bermarga Li.
Yan mengunjungi rumah sakit pada hari yang sama dan dirawat semalam. Keesokan paginya, dokter tidak dapat mendeteksi detak jantung janin.
“Saya sudah hamil hampir empat bulan. Setelah anjing itu menakuti saya, saya merasakan sakit di perut saya. Saya pergi ke rumah sakit, tetapi sayangnya bayi saya tidak dapat diselamatkan,” kata Yan.
“Sangat sulit bagi saya untuk memiliki bayi ini. Saya telah menjalani perawatan IVF selama tiga tahun. Sekarang saya mengalami keguguran. Saya patah hati,” tambahnya.
Gugatan ke pengadilan
Setelah kejadian tersebut, Yan mengajukan gugatan terhadap Li. Pengadilan memutuskan mendukungnya, memerintahkannya untuk membayar 90.000 yuan atas penderitaan fisik dan emosional yang disebabkan selama kejadian tersebut.
Li mengakui bahwa anjing golden retriever miliknya tidak diikat pada saat itu, tetapi menegaskan bahwa anjing tersebut, sebagai hewan pembantu bagi mereka yang tuna netra, tidak akan menyakiti siapa pun. Ia juga menyalahkan Yan, dengan menyatakan bahwa Yan seharusnya lebih berhati-hati karena mengetahui risiko yang terkait dengan kehamilannya melalui IVF.
Berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Epidemi Hewan di Tiongkok, pemilik hewan peliharaan diharuskan untuk mengikat anjing mereka dengan tali di tempat umum. Sanksi atas pelanggaran dapat berupa denda hingga 200 yuan (US$28), dan jika anjing melukai seseorang, pemiliknya bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang ditimbulkan.
Pengadilan mengatakan wajar bagi seorang wanita yang hamil lebih dari 15 minggu untuk berjalan-jalan di dekat rumahnya.
Pengadilan memutuskan bahwa keguguran yang dialami Yan disebabkan oleh ketakutannya terhadap anjing Li, yang seharusnya diikat. Hasilnya, permintaan Yan untuk ganti rugi dari Li dikabulkan.
Kasus ini mendapat perhatian besar, ditonton sebanyak 110 juta kali di Weibo, dan memicu perdebatan sengit di dunia maya mengenai isu anjing yang tidak diikat dengan tali di tempat umum.
Seorang pengguna internet menyatakan ketidakpercayaannya, dengan menyatakan: “Saya heran pemilik hewan peliharaan ini tetap acuh tak acuh saat melihat anjingnya melompat ke arah wanita hamil.”
Komentar lain bersimpati dengan Yan, dengan mengatakan: "Wanita malang. Akan sulit baginya untuk hamil lagi."