Ngaku-Ngaku Petugas Leasing, Anak Hukum Kampus di Tanjung Barat Begal Vespa Remaja SMA
Para pelaku mengaku-ngaku sebagai petugas leasing untuk membegal satu unit vespa milik seorang bocah SMA.
Tiga pelaku begal ditangkap polisi. Dua di antaranya berstatus sebagai mahasiswa fakultas hukum di salah satu universitas swasta kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Para pelaku mengaku-ngaku sebagai petugas leasing untuk membegal satu unit vespa milik seorang bocah SMA.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela menerangkan, AB, YM dan Y serta tiga orang lainnya masih berstatus DPO merupakan spesialis begal motor yang sudah beraksi berulang kali.
"Jadi mereka berkomplot, nanti sudah dapat berganti pasangan, selalu berganti nanti siapa yang bisa kerja, siapa yang ikut," kata dia dalam keterangannya, Selasa (24/9).
Anggiat mengatakan, salah satunya di Jalan Madrasah Ampera, Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Rabu, 16 September 2024 sekira pukul 06:30 WIB.
Ketika itu, mereka berkeliling menggunakan sepeda motor secara berboncengan untuk mencari targetnya.
Terlihat, seorang pelajar SMA inisial BM sedang mengendarai sepeda motor vespa. Kepada pemilik motor, si pelaku seolah-olah berlagak seperti petugas leasing.
"Korban BM masih anak sekolah kelas 1 SMA, diajak ke kantor dan dimintai kartu identitas serta helm juga diambil," ucap Anggiat.
Anggiat mengatakan, salah satu pelaku membonceng korban untuk diajak ke kantor leasing. Namun, kenyataan itu hanya modus para pelaku.
Nyatanya, korban malah diajak ke tempat sepi. Kala itu, pelaku lain berpura-pura menjauhkan kartu indetitas korban yang sudah dipegang sebelumnya.
"Sesudah dijatuhkan mereka berhenti, minta korban ambil identitasnya, saat itu mereka kabur membawa sepeda motornya itu. Kira-kira itu modusnya," ucap dia.
"Jadi mengatasnamakan leasing padahal sebenarnya tidak," sambung dia.
Terkait kejadian ini, Polsek Pasar Minggu berhasil meringkus tiga orang dari total enam pelaku. Dua diantaranya AB dan YM tercatat sedang menempuh bangku perkuliahan.
"Inisial AB dan YM mahasiswa Fakultas Hukum. Dia mengaku kuliah di salah satu universitas yang ada di Jaksel, (status) masih aktif," ucap dia.
Anggiat mengatakan, motif pencurian diakui oleh para pelaku karena himpitan ekonomi. "Ngakunya begitu untuk bayar uang kuliah dan biaya hidup di Jakarta," ucap dia.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 368 KUHP. "Ancamannya lima tahun penjara," ucap dia.