Anggota Komisi IX DPR: Nekat Mudik, Indonesia Bisa Seperti India
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan agar masyarakat patuh pada aturan larangan mudik. Dia menyebut, apabila masih banyak masyarakat yang nekat mudik, maka Indonesia bisa bernasib seperti India yang terkena serangan gelombang kedua Covid-19.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan agar masyarakat patuh pada aturan larangan mudik. Dia menyebut, apabila masih banyak masyarakat yang nekat mudik, maka Indonesia bisa bernasib seperti India yang terkena serangan gelombang kedua Covid-19.
“Ada lonjakan kasus 100 ribu perhari dan korban meninggal mencapai 1.000 perhari (di India). Dikabarkan juga, rumah sakit sudah tidak mampu lagi menampung pasien,” kata Rahmad pada wartawan, Selasa (20/4).
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Siapa yang memimpin Pertamina dalam RDP bersama Komisi VII DPR? Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati bersama jajaran Direktur Utama Sub Holding mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara Komisi VII, Senayan, Jakarta, Selasa, (21/11).
-
Siapa yang memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
-
Bagaimana tanggapan Plt Kepala BPS terkait kritik Komisi XI DPR RI? Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, BPS memiliki indikator kesejahteraan petani melalui Indeks Kesejahteraan Petani yang tahun 2023 sedang dalam proses pencacahan di lapangan.“Harapannya indikator dapat menjadi indikator lebih baik untuk mengukur kinerja pembangunan sektor pertanian," katanya.
-
Apa yang disampaikan Retno Marsudi kepada Komisi I DPR RI? "Kita masih akan berjumpa lagi Insyallah pada satu kali lagi yang saya dengar, tapi pertemuan hari ini merupakan salah satu pertemuan terakhir kita. Untuk itu, betul-betul dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih banyak," kata Retno.
Rahmad menyebut, penyebab meledaknya kasus Covid-19 di India adalah masyarakat di sana abai terhadap protokol kesehatan. Bahkan, lanjutnya, beberapa bulan terakhir banyak warga India yang menggelar pesta pernikahan secara besar-besaran, berkampanye politik tanpa menjaga jarak, hingga merayakan upacara keagamaan.
“Nah, untuk mencegah meledaknya kasus Covid-19 di Tanah Air, khususnya mendekati hari Idulfitri yang tinggal menghitung hari, bangsa Indonesia harus menjadikan kasus Covid-19 di India sebagai pelajaran. Sebab, jika masyarakat abai dan tak peduli terhadap protokol kesehatan, kasus di India bisa juga terjadi di Indonesia,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengingatkan, ancaman mudik lewat jalur tikus. Ia menyebut masyarakat dan Pemda harus tegas menolak warga yang akan masuk ke daerah tujuan pemudik.
“Kepada masyarakat dan pemerintahan desa maupun daerah tujuan mudik, perlu melakukan langkah-langkah tegas, menghalau warga yang tetap nekat mudik bersama. Aparat desa bekerja sama dengan aparat keamanan negara harus berani melarang pemudik memasuki wilayah tujuan mudik. Bila tetap nekat, ya disuruh pulang kembali,” ujarnya.
aturan larangan mudik pada 6-17 Mei tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan pada Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp100 Juta bila melanggar aturan mudik ini.
”Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000," demikian bunyi Pasal 93.
“Harus digarisbawahi, janganlah merasa pandemi sudah aman saat ini. Meski vaksinasi sudah dilakukan, tapi pandemi belum bisa dikendalikan. Sekali lagi, belajar dari kasus di India, ya pemerintah pusat dan daerah dan semua masyarakat jangan lengah,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengimbau, masyarakat untuk terus menjaga diri, mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dan WHO.
"Kita harus berkaca pada negara lain, di mana banyak sekali orang yang terpapar Covid-19 yang justru tidak selamat. Di India masyarakatnya sangat kesulitan karena tingkat penyebaran virus mencapai 100 ribu per hari," ujar Saleh.
Saleh berharap, kondisi di India tidak terjadi di Indonesia. "Satu-satunya cara untuk mengantisipasi adalah dengan mematuhi protokol kesehatan, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan," katanya.
Saleh menilai, pemerintah perlu mengimbau masyarakat untuk tetap berada di tempat tinggal masing-masing alias tidak mudik. Karena penyebaran virus Covid-19 sangat tergantung pada tingkat mobilitas masyarakat.
"Karena itu, masyarakat tetap di tempat tinggal masing-masing, tidak ada kontak antara satu orang dengan orang tertentu kepada orang lain di daerah lain," kata Saleh.
Untuk mengantisipasi masyarakat tetap mudik, dia meminta pemerintah konsisten melakukan penyekatan di perbatasan. Saleh sepakat masyarakat yang nekat mudik diisolasi ketika tiba di daerah tujuan.
"Tidak mudik dulu untuk mengendalikan Covid-19. Itu yang harus dipahami masyarakat kita. Memang tidak mudah, tapi saya kira kalau dikerjakan masih ada harapan," kata Saleh.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menteri Sandi Tegaskan Lokasi Wisata di Libur Lebaran Wajib Protokol Kesehatan Ketat
Antisipasi Mudik Jelang Lebaran, Ini yang Dilakukan Polda Sumut
Larangan Mudik Dinilai Tak Berdampak Siginifikan ke Sektor Pariwisata
Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 Demi Pemulihan Ekonomi Nasional
Wagub Minta Wisata Bali Boleh Buka saat Masa Larangan Mudik Lebaran
Dua Pelabuhan di Sumsel Tetap Beroperasi Selama Masa Larangan Mudik