Polisi dan bekas tentara dibekuk sedang pesta narkoba di NTB
Mereka diancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Anggota Intelkam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap saat berpesta narkoba bersama ketiga temannya di rumah milik SJ (43) di Lingkungan Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram.
"Satu di antara empat orang yang ditangkap merupakan oknum anggota Intelkam Polda," kata Kasubag Humas Polres Mataram AKP I Wayan Suteja di Mataram, Jumat (28/2).
Seperti diberitakan Antara, Suteja menjelaskan, penangkapan itu berawal saat Kasatres Narkoba Iptu Revin Manggala Putra mendapatkan informasi telah terjadi pesta narkoba di rumah SJ pada hari Rabu (26/2).
Melihat gelagat mencurigakan, sekitar pukul 15.00 Wita, anggota Satres Narkoba Polres Mataram melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Hasilnya, petugas menemukan empat orang diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Mereka adalah; SJ alias J (43), pekerjaan swasta, warga lingkungan Majeluk Kota Mataram; IDGAA (33), pekerjaan wiraswasta, warga Jalan Pajang Barat Kota Mataram; Lettu AM (43) yang diduga merupakan mantan TNI AD, warga Lingkungan Sapta Marga Gebang; dan JZ (26) yang melupakan anggota Intelkam Polda NTB dengan pangkat Briptu.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,45 gram di dalam helm KYT, satu paket sabu-sabu seberat 0,33 gram di celana panjang, dua paket sabu-sabu seberat 0,32 gram dan 0,37 gram di celana pendek.
Ada juga satu paket sabu-sabu seberat 0,35 gram di lantai dalam rumah serta satu buah bong lengkap masih terpasang isinya seberat 1,7 gram beserta berat pipa kaca. Total barang bukti berjumlah enam paket narkoba.
Menurut hasil tes urine, kata dia, keempat pelaku tersebut positif menggunakan narkoba.
Suteja mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Mataram guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.