Anggota Polres Mimika ditangkap saat penggerebekan pengedar narkoba
Bripka T ditangkap bersama tiga pengedar sabu lainnya.
Bripka T, anggota Polres Mimika, Papua yang bertugas di bagian profesi dan pengamanan ditangkap saat polisi menggerebek pengedar narkoba di kawasan Kampung Kadun Jaya Km 10, Jumat (19/2). Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso menegaskan sudah menyiapkan sanksi pemecatan, selain proses hukum terhadap tersangka yang merupakan jaringan pemasok narkoba.
"Pimpinan Polri tidak akan main-main dengan anggota yang terlibat narkoba, apalagi masuk jaringan pemasok dan pengedar kepada masyarakat," ucap Yustanto di Timika, Kamis (25/2). Dikutip dari Antara.
Pada penggerebekan yang langsung dipimpin AKBP Yustanto itu, selain mengamankan Bripka T juga tersangka lain yaitu S, A dan B.
Dari tangan kawanan pengedar narkoba itu, disita sabu seberat 5,4 gram, uang tunai Rp 2 juta lebih, alat isap dan kantong plastik berukuran kecil untuk mengemas paket narkoba yang akan dijual ke pemakai.
Yustanto mengatakan perdagangan gelap narkoba di Timika masih tetap ada, meskipun sudah banyak kasus yang terungkap dan pelakunya ditangkap.
"Masih ada. Selama saya masih ada di Timika, saya akan kejar terus. Saya ingatkan para bandar, kalau mau hidup di sel tahanan yah silakan bermain terus. Kita akan bongkar semuanya," ujarnya.