Anggota Satpol PP Jabar ditangkap diduga jadi pengedar sabu
Tanpa kesulitan PR dibekuk aparat kepolisian. Dia diciduk saat berada di kediamannya.
Pria berinisial PR (36) harus berurusan dengan aparat polisi. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu ditangkap lantaran terlibat dalam sindikat peredaran narkoba.
Informasi dihimpun merdeka.com, penangkapan terhadap PR ini bermula saat jajaran Satres Narkoba Polres Tasikmalaya menangkap seorang kurir berinisial B. Kala itu, B tengah menjual barang haram itu ke salah seorang pelanggan di Pool Budiman, Jalan Ir H Djuanda, pada Minggu 7 Agustus lalu.
Penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua paket plastik bening berisikan sabu, satu buah cangklong dari kaca, satu buah pipet terbuat dari kaca, satu punci senjata api jenis pen gun PAT dan satu butir peluru kaliber 58 mm.
"Pengakuan tersangka (B) itu mengarah bahwa barang didapat dari seorang inisial PR di Kota Bandung yang dibeli dengan harga Rp 800 ribu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan, Kamis (11/8).
Polisi langsung bergerak cepat ke Bandung untuk menangkap PR. PNS itu akhirnya ditangkap saat di kediamannya, kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kota Bandung. Tanpa kesulitan PR dibekuk aparat kepolisian.
Kasatpol PP Jabar Ujwalaprana Sigit membenarkan PR adalah PNS yang ada di lingkungannya. "PR ini betul anggota dengan usia 36 yang merupakan PNS golongan I. Pindahan dari Disdik Jabar. Jadi mereka memang yang membantu kami di Satpol PP," ungkap Sigit saat dikonfirmasi merdeka.com.
Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Sekretariat Provinsi Jawa Barat, Sonny S Adisudarma mengaku, prihatin adanya PNS mencederai komitmen Pemprov memberantas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza).
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKD dan OPD lain terkait dalam rekomendasi kepada Gubernur terkait sanksi yang akan dijatuhkan. "Dari BKD didapatkan informasi tindakan yang dapat dilakukan yaitu diberhentikan sementara, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Ancaman sanksi terberat sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS adalah diberhentikan sebagai PNS," tandas Sonny.