Anggota TNI AD tangkap pengedar uang palsu, Rp 3,9 juta diamankan
ER mengaku uang tersebut dibuat dan diedarkannya sendiri.
Anggota TNI Angkatan Darat dari kesatuan Komando Distrik Militer (Kodim) 0303 Bengkalis, mengamankan seorang pengedar uang palsu inisial Er (33), warga Sungai Limau, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Komandan Kodim (Dandim) 0303 Bengkalis, Letkol Wachyu Dwi Harianto mengatakan, penangkapan terhadap Er berawal dari informasi Babinsa di lapangan. Kemudian anggota TNI mencari keberadaan Er dan berhasil menangkapnya di Desa Pematang Duku.
"Saat ER diamankan, ditemukan barang bukti berupa uang palsu Rp 3,9 juta dan uang hasil transaksi tukaran dari transaksi uang palsu itu senilai Rp 900 ribu," ujar Letkol Wachyu, Selasa (5/4).
Di hadapan petugas, ER mengaku uang tersebut dibuat dan diedarkannya sendiri. Untuk membuktikan pengakuan tersebut, anggota Kodim menyerahkan Er dan barang bukti uang palsu itu ke Polres Bengkalis.
"Er dan barang bukti sudah kita serahkan ke Polisi untuk tindakan lebih lanjut. Informasi sementara, kegiatan ini sudah 5 bulan dilakukan yang bersangkutan," pungkasnya.
Baca juga:
Uang palsu sebanyak Rp 194 juta beredar di Jawa Tengah
Polisi bekuk pengedar uang palsu pecahan dolar senilai Rp 12 miliar
Belum sempat menjual, pengedar uang palsu dibekuk di Banyumas
Polisi amankan alat cetak uang palsu di rumah bandar sabu
Gara-gara beli rokok, pengedar & pembuat uang palsu ditangkap polisi
Diduga ikut edarkan uang palsu, anggota TNI ditangkap polisi
Pemilik dolar palsu dibekuk saat razia dalang bentrok Tulang Bawang
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Siapa dukun yang mengedarkan uang palsu di Rembang? Pelaku pengedar uang palsu tersebut berinisial SR (68), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.