Anggota TNI-Polri Bisa Pj Kepala Daerah, Asal Sesuai Kriteria JPT Madya dan Pratama
"Bagaimana dengan TNI Polri tentu kita juga merujuk kepada Undang-Undang ASN itu sendiri dan Undang-Undang 10 Tahun 2016 jadi kriteria yang kita gunakan di Undang-Undang 10 Tahun 2016 yakni kriterianya jabatan pimpinan tinggi pratama atau madya," kata Direktur Otonomi Khusus Kemendagri Andi Batara.
Kementerian Dalam Negeri berbicara soal peluang anggota TNI-Polri mengisi posisi Penjabat kepala daerah. Menurut Direktur Otonomi Khusus Kemendagri Andi Batara, pihaknya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Andi menjelaskan, kriteria ASN yang dipilih jadi Pj kepada daerah adalah setingkat jabatan pimpinan tinggi madya untuk gubernur. Sedangkan, jabatan pimpin tinggi pratama untuk wali kota atau bupati.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Apa yang dipilih dalam Pilkada Serentak 2024? Pilkada ini mencakup pemilihan untuk gubernur, bupati, dan wali kota di 37 provinsi, dengan pengecualian Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak ikut serta dalam pemilihan gubernur.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 akan dilangsungkan? Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang ikut dalam Pilkada Serentak 2024. Pilkada serentak akan dilangsungkan pada November 2024 nanti.
-
Mengapa Pilkada serentak 2024 digelar? Pilkada serentak ini merupakan upaya untuk menyelaraskan periode kepemimpinan di seluruh daerah dan memperkuat stabilitas pemerintahan lokal.
"Bagaimana dengan TNI Polri tentu kita juga merujuk kepada Undang-Undang ASN itu sendiri dan Undang-Undang 10 Tahun 2016 jadi kriteria yang kita gunakan di Undang-Undang 10 Tahun 2016 yakni kriterianya jabatan pimpinan tinggi pratama atau madya," kata Andi dalam webinar, Senin (14/3).
Andi menyebut, menentukan apakah anggota TNI-Polri sesuai dengan kriteria Pj kepala daerah, Kemendagri hanya mengacu pada UU tersebut. Asalkan setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama maupun madya.
"Apakah yang (TNI-Polri) bersangkutan jpt pratama dan apakah yang bersangkutan jpt madya, jadi acuan utamanya ada di undang undang 10," ucapnya.
Andi menambahkan, siapa pun ASN setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau pratama maka terbuka ruang menjadi Pj kepala daerah.
"Kriteria yang digunakan sebagaimana undang undang itu jpt madya dan pratama, sepanjang siapapun penjabat memenuhi kriteria itu maka ada ruang untuk itu," tandasnya.
Baca juga:
Masuk Tahun Politik, Penjabat Kepala Daerah Harus Netral
Komisi II: Kami Harap Pj Kepala Daerah Tak Ganggu Program yang sudah Disepakati
Rambu-Rambu Kewenangan Seorang Penjabat Kepala Daerah
Kemendagri Pastikan SDM untuk Isi Pj Kepala Daerah Tercukupi
Analisis Perludem soal Masa Jabatan Kepala Daerah Tak Perlu Diperpanjang
Sesuai UU Pilkada, Masa Tugas Penjabat Kepala Daerah Tak Bisa Lebih dari 2 Tahun