Aniaya bocah, polisi di Riau diadukan mantan istri
Polisi mengaku laporan itu masih diusut.
Seorang anggota Brimob Polda Riau, JL, dilaporkan mantan istrinya, MG, ke Mapolresta Pekanbaru karena diduga menganiaya anak di bawah umur berinisial BIG. Akibatnya, bocah itu mengalami luka memar pada pipi bagian kanan.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (18/4), membenarkan laporan itu. Saat ini, kata Guntur, perkara itu masih diselidiki.
"Korban sempat dirawat di klinik Mako Brimob laporan tertulis sudah diterima Polda Riau. Penanganan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru," kata Guntur.
Guntur menyebutkan, kejadian bermula sewaktu MG mendapat kabar anaknya masuk ke Klinik Brimob karena mengalami kecelakaan.
"Mendapat kabar itu, MG langsung ke klinik tersebut dan menemui anaknya sedang berbaring dan dirawat petugas kesehatan di sana," ujar Guntur.
Kepada sang anak, MG menanyakan runutan kecelakaan. Kepada ibunya, BIG menyebut dirinya dipukul atau ditampar oleh JL, sehingga mengalami luka lebam pada pipi bagian kanannya.
"Tak terima, MG melaporkan pria yang tinggal di Perumahan Brimob Kecamatan Tampan itu ke Mapolresta Pekanbaru. Dia ingin pelaku diproses sesuai aturan berlaku," tutup Guntur.