Aniaya Ibu Kandung, Peserta Audisi The Voice Indonesia 2019 Tidak Ditahan Polisi
Polisi tidak menahan peserta bakat The Voice Indonesia 2019 berinisial TH (17), setelah perbuatannya menganiaya ibu kandung bernama Aplonia Henuk. Polisi mengembalikan siswi SMA tersebut ke keluarga untuk dibina.
Polisi tidak menahan peserta bakat The Voice Indonesia 2019 berinisial TH (17), setelah perbuatannya menganiaya ibu kandung bernama Aplonia Henuk. Polisi mengembalikan siswi SMA tersebut ke keluarga untuk dibina.
"Pelaku kita amankan 1x24 jam di Mapolres Kupang. Proses hukum masih kita lakukan tetapi TH kita kembalikan ke keluarga untuk mendapat pembinaan," ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim Iptu Simson Sed Libranos Amalo, Kupang, NTT, Kamis (27/2).
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa orang pingsan? Pingsan adalah kondisi sementara di mana seseorang kehilangan kesadaran karena penurunan aliran darah ke otak.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Aldinan membenarkan adanya peristiwa penganiayaan terhadap ibu kandungnya tersebut, yang terjadi pada Rabu (26/2/) sekitar pukul 07.30 WITA.
"Pelaku TH menyuruh korban (ibu kandungnya) untuk mengambil baju karena mau ke Kota Kupang, namun korban terlambat memberikan baju yang diminta karena sedang memasak di dapur, sehingga pelaku naik pitam," jelas Aldinan.
Dia menambahkan, pelaku menjambak rambut korban dan memukuli serta menendang korban. Aksi pelaku sempat dilerai tetangga, namun korban dan pelaku kembali terlibat pertengkaran mulut.
Karena viral, polisi mengamankan pelaku. Sementara video yang direkam tetangga menggunakan handphone dijadikan barang bukti. Korban dilakukan visum.
"Hasil visum memang ada bekas pukulan pada kepala korban namun tidak ada luka permanen," tandasnya.
Polisi juga telah memeriksa saksi yang juga tetangga korban yang merekam dan memviralkan aksi kekerasan pelaku.
"Saksi (yang merekam dan memviralkan) hanya untuk membuat efek jera pelaku. Setelah kita periksa maka video sudah dihapus," tambah Kapolres Kupang.
Dalam kaitan kasus ini, polisi menerapkan aturan sesuai pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Namun karena pelaku masih di bawah umur maka dikenakan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012.
Baca juga:
Aniaya Ibu Kandung, Peserta Audisi The Voice Indonesia 2019 Tidak Ditahan Polisi
Polisi Tangkap Pengemudi Calya Arogan Jotos Sopir Ambulans di Bintaro
Peserta Audisi The Voice Indonesia 2019 Pukul dan Tendang Ibu Kandung
Penganiaya Peserta MOS SMA Semi Militer di Palembang Divonis 7 Tahun Penjara
Sering Dimarahi, Istri di Deli Serdang Aniaya Suami Pakai Kayu dan Besi
Polisi Sebut Dosen di Tangsel yang Tusuk Istri Mengalami Gangguan Jiwa