BNN Gerebek Tempat Karaoke di Bali, Satu Anggota Polisi Diduga Ikut Ditangkap
Dari penggerebekan itu, diduga ada 12 orang ditangkap BNN. Salah satunya diduga anggota kepolisian.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, melakukan penggerebekan salah satu tempat karaoke di Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (22/10) malam.
Dari penggerebekan itu, diduga ada 12 orang ditangkap BNN. Salah satunya diduga anggota kepolisian.
"(Benar), BNN Bali melakukan pengungkapan kasus di daerah tersebut. Saat ini, masih dilakukan pengembangan dan pendalaman," kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali Kombes I Made Sinar Subawa, pada Rabu (23/10).
Kendati demikian, pihaknya belum mau memastikan apakah satu orang tersebut benar atau tidak anggota kepolisian dan asal satuan tugasnya.
“Segera akan disampaikan kalau sudah tuntas pengembangannya," ujarnya.
Sementara, dari informasi yang dihimpun petugas BNN Bali melakukan penggerebekan tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, pada Selasa (22/10) malam.
Penggerebekan ini bermula dari upaya pengembangan kasus terhadap seorang wanita yang dicurigai memiliki dan menyimpan narkoba dan merupakan target operasi (TO) petugas BNN Bali.
Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali pun menyelidiki wanita itu. Mulai dari apartemen tempat tinggalnya di Denpasar, sampai dia masuk ke tempat karaoke.
Petugas lantas masuk dengan mengenakan pakaian preman sebagai kamuflase, sekitar pukul 21.30 WITA dan lalu melakukan penggrebekan.
Diperiksa Propam
Polisi yang ditangkap BNN Provinsi Bali diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bid Propam Polda Bali. Terkait kasus itu, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu HR (44), asal Sumenep, Jawa Timur, IGALM (36) asal Kabupaten Badung, WCH (34) asal Jakarta dan ANF (36) asal Banyuwangi yang berperan sebagai pengedar dan RM (30) seorang perempuan asal Banyuwangi, Jawa, Timur, yang berperan sebagai kaki tangan tersangka bernama Ayu.
"Adapun total barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 6,39 gram netto dan ekstasi sebanyak 9 butir," ujarnya.
Kronologi Penangkapan
Penggerebekan pada Selasa (22/10) malam tersebut bermula saat pihak BNN mendapatkan informasi bahwasannya di salah satu indekos wilayah Kota Denpasar ada peredaran narkoba. TIga orang ditangkap. Petugas juga menemukan barang bukti narkotika di dalam tas wanita milik tersangka Ayu sekaligus sebagai pemilik kamar.
Rupanya, Ayu sedang pergi ke sebuah tempat karaoke. Petugas langsung menyusul dan menangkap Ayu yang saat itu sedang menyalahgunakan narkotika jenis methamphetamine atau sabu bersama enam orang laki-laki dan dua orang perempuan lainnya.
Di tempat yang sama petugas juga mengamankan paket narkotika milik tersangka HR alias botak. Sehingga total sebanyak 12 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan tersebut, ditetapkan sebanyak lima orang tersangka yang terlibat peredaran gelap narkotika. Sedangkan tujuh orang merupakan penyalahguna atau pecandu narkotika yang selanjutnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi," ujarnya.
Atas kasus tersebut, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 puluh tahun.