Aniaya Junior hingga Tewas, 5 Taruna PIP Semarang Dituntut 9 Tahun Penjara
Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah, yang didakwa menganiaya juniornya, Zidan Muhammad Faza, hingga tewas dituntut 9 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Niam Firdaus, dalam sidang di PN Semarang, Selasa (17/5).
Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah, yang didakwa menganiaya juniornya, Zidan Muhammad Faza, hingga tewas dituntut 9 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Niam Firdaus, dalam sidang di PN Semarang, Selasa (17/5).
Kelima terdakwa masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan.
-
Apa yang terjadi pada kucing liar di Semarang? Banyak kucing liar yang hilang dan tersisa hanya satu ekor dalam keadaan mengenaskan.
-
Siapa yang mengungkapkan kekagumannya terhadap Semarang? Sementara itu Prapan Disyatat mengaku terkesan dengan pelayanan yang ramah dan kebersihan sejak dari Bandara Internasional Ahmad Yani sampai Rumah Dinas Gubernur Jateng Puri Gedeh.
-
Di mana banjir terjadi di Semarang? Banjir terjadi di daerah Kaligawe dan sebagian Genuk.
-
Kapan banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
-
Kenapa banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
-
Kapan wabah kelaparan terjadi di Semarang? Pada tahun 1901, muncul wabah kelaparan di Semarang dan Demak.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan, menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 9 tahun penjara," kata Niam di hadapan majelis hakim yang diketuai Arkanu seperti dilansir Antara.
Dua Dakwaan
JPU menyatakan, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dua dakwaan yang bersifat kumulatif, yakni Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan pertama, kata dia, penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza. Sementara pada dakwaan kedua, perbuatan kelima terdakwa menyebabkan 14 taruna juniornya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan ataupun tendangan.
Perbuatan para terdakwa, lanjut dia, telah memenuhi unsur pidana seperti yang didakwakan. Namun JPU juga menyampaikan pertimbangan yang meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Atas tuntutan itu, majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa maupun para penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang 19 Mei 2022.
Sebelumnya, Taruna PIP Semarang, Zidan Muhammad Faza, diduga tewas setelah dianiaya lima seniornya pada September 2021. Peristiwa nahas terjadi di Mes Indoraya Semarang saat kegiatan pendisiplinan yang dilakukan senior terhadap taruna junior.