Aniaya Mahasiswa Disabilitas, Dosen Universitas Jambi Dijebloskan ke Tahanan
Arthur Widodo dianiaya tersangka bernama David Iqroni. Pelaku merupakan dosen di Unja. Akibat perbuatannya tersangka ditahan Mapolda Jambi.
Kelakuan tenaga pendidik di Jambi bikin miris. Bukan memberi pelajaran malah menganiaya seorang mahasiswa Universitas Jambi (Unja) bernama Arthur Widodo merupakan penyandang disabilitas.
Arthur Widodo dianiaya tersangka bernama David Iqroni. Pelaku merupakan dosen di Unja. Akibat perbuatannya tersangka ditahan Mapolda Jambi.
-
Bagaimana jejak kaki raksasa di Pingyan terbentuk? Jejak kaki ini memiliki panjang 57 cm, lebar 20 cm, dan kedalaman 3 cm. Jejak kaki ini diperkirakan berasal dari zaman prasejarah dan ditemukan menempel di atas fosil batu.
-
Kapan jejak kaki raksasa ditemukan di Pingyan? Jejak kaki manusia raksasa ini ditemukan oleh sekelompok fotografer pada Agustus 2016, yang memicu spekulasi tentang asal-usul dan kebenaran di balik jejak kaki tersebut.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa Petilasan Gilanglipuro penting? Petilasan ini merupakan tempat yang menjadi cikal bakal berdirinya Kerajaan Mataram Islam.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
"Sudah kita tetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh David Iqrom," kata Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji di Mapolda Jambi, Jumat (23/12).
Kronologi Penganiayaan
Penganiayaan itu dilakukan David pada 16 Desember. Korban saat itu menemui tersangka untuk eminta arahan lantaran akan mengikuti lomba silat Nasional di Palembang.
Diduga ada salah paham pelaku kemudian memukul korban. "Saat ini DI sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik ditreskrimum Polda Jambi, kemudian ditahan selama 20 hari, Namun untuk pasal disangkakan yaitu Pasal 351 ayat 1," ujar dia.
Menurut dia, polisi menyita barang bukti berupa visum korban serta keterangan dari korban dan tersangka.
"Kita lihat dari korban mahasiswa AW penyandang disabilitas menyalami luka memar dan sesuai dengan keterangan hasil visum," ujar dia.
Polisi yang kemarin menggelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jambi.
Dari hasil pengakuan tersangka sudah tiga kali menendang serta memukul kepala korban. Namun alasan tersangka yaitu korban mengirim pesan WhatsApp yang meminta arahan ke tersangka bahwa akan mengikuti kejuaraan pencak silat nasional kemudian menanyakan apakah boleh atau tidak ikut lomba tersebut.
"Jadi karena kesalahan komunikasi, korban juga tidak mengetahui sebelumnya kemudian langsung dalam pesan WhatsApp itu 'ini nomor siapa' kemungkinan ada kata yang kurang berkenan sehingga ada perdebatan," kata Trisaksono.
Trisaksono menjelaskan bahwa polisi akan menelusuri dan mempropeling tersangka baik itu di lokasi kerjanya serta interaksi sesama masyarakat lainnya.
"Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka yaitu baru pertama kali ini, untuk pengancamannya pesan WhatsApp kita akan libatkan ahli komunikasi dan tetap kita dalami," tutup dia.
Reporter: Hidayat
(mdk/gil)