Anies-Cak Imin Singgung Intervensi Kekuasaan Lewat Pembagian Bansos hingga Pimpinan MK dalam Pemilu 2024
Anies membeberkan deretan intervensi kekuasaan dalam Pemilu 2024
Anies membeberkan deretan intervensi kekuasaan dalam Pemilu 2024
- Anies di Sidang PHPU: Independensi Pemilu Tergerus Akibat Intervensi Kekuasaan
- Anies-Cak Imin Belum Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
- Anies-Cak Imin Soal Hasil Pilpres 2024: Langkah Kita Bukan Marah-marah, Tapi Kumpulkan Bukti Bawa ke Hakim
- Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi
Anies-Cak Imin Singgung Intervensi Kekuasaan Lewat Pembagian Bansos hingga Pimpinan MK dalam Pemilu 2024
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyinggung sejumlah tindakan yang diklaimnya sebagai pelanggaran Pemilu 2024.
Hal itu terjadi mulai dari intervensi negara kepada aparat daerah hingga bantuan sosial negara yang dipolitisir.
"Terdapat pula praktik yang meresahkan di mana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberi imbalan untuk mempengaruhi arahan politik serta penyalahgunaan dari negara yaitu bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kegiatan rakyat malah dijadikan alat transaksional,"
kata Anies di Sidang PHPU, Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).
Anies menyatakan, Pilar Pemilu sudah tergerus intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi. Tujuannya, semata memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan yakni batas usia.
"Hal ini (kecurangan) untuk memenangkan salah satu calon, bahkan intervensi ini tempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi (Anwar Usman)," jelas Anies.
Anies menilai, seharusnya pemimpin MK bisa memimpin mahkamah dalam perannya menjadi jenderal benteng pertahanan terakhir untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan. Namun faktanya hal itu malah menjadi ancaman dan intervensi terhadap pondasi demokrasi.
"Demokrasi kita berada dalam bahaya nyata. Mohon peristiwa ini (kecurangan Pemilu) jangan dilewat tanpa koreksi,"Anies menandasi.
Sebagai informasi, mengutip jadwal sidang yang ditampilkan pada laman resmi MK, pihak pemohon yang akan bersidang PHPU hari ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Mereka akan diwakili Tim Hukumnya yang diisi oleh sejumlah pengacara seperti Ari Yusuf Amir, Zainudin Paru, Ahmad Yani, Refly Harun dan Bambang Widjojanto.
Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, MK kembali menjadwalkan sidang untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mereka juga akan diwakili oleh tim hukum yang diketuai oleh Todung Mulya Lubis dan diwakili oleh Henry Yosodiningrat dengan beranggotakan Maqdir Ismail, Ifdhal Kasim dan Finsensius Mendrofa.