Anita Sempat Presentasi Perkara Hukum Djoko Tjandra ke Prasetijo & Anggota Interpol
Anita mengatakan, bila presentasi itu hanya seputar duduk perkara hukum yang menjerat Djoko Tjandra, salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi dan pertemuan hanya berjalan singkat sekitar 30 menit bersama Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai saksi dalam perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra atas terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (30/11).
Dalam kesaksiannya, Anita menceritakan bila dirinya sempat diminta Djoko Tjandra untuk mempresentasikan masalah hukum terkait kasus cassie Bank Bali kepada Tommy Sumardi. Namun sesampainya di lokasi, Tommy malah mengantar Anita bertemu mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo Brigjen Prasetijo di ruangannya pada 27 April 2020.
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Apa yang dilakukan Anies dan Cak Imin di acara penetapan Prabowo-Gibran? Anies-Cak Imin menjelaskan alasannya menghadiri acara penetepan capres-cawapres terpilih yang digelar KPU. "Ini sebuah proses bernegara dan kita menghormati proses bernegara ini hingga tuntas.
-
Apa yang dirayakan oleh Anjasmara dan Dian Nitami? Pasangan Anjasmara dan Dian Nitami yang menikah pada 17 Juni 1999 merayakan anniversary pernikahan mereka yang ke-25 di tahun 2024 ini.
-
Kapan Prabowo dan Titiek Soeharto memutuskan untuk bercerai? Namun sayang, keduanya memutuskan bercerai pada tahun 1998.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
"Pak Djoko bilang 'kamu ketemu pak Tommy jelaskan hukum'. Saya juga enggak tahu kalo mau ketemu terdakwa. Sampai di lantai 11 Bareskrim, Tommy nyuruh ke lantai 12 untuk ke ruangan terdakwa Prasetijo," kata Anita saat persidangan.
"Saya sudah menyiapkan power point bersama hard copy untuk presentasi. Ini masalah cassie Bank Bali kejadian tahun 1998-1999. Saya tidak tahu (ternyata ketemu Prasetijo), waktu itu Pak Djoko bilang kalau Pak Tommy mempresentasikan masalah hukumnya," sambungnya.
Anita mengatakan, bila presentasi itu hanya seputar duduk perkara hukum yang menjerat Djoko Tjandra, salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi dan pertemuan hanya berjalan singkat sekitar 30 menit bersama Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo.
"Dia tidak respon, tidak banyak bertanya. Jadi presentasi tidak memakan waktu lama, hanya setengah jam. Lalu setelah itu saya salat," ungkapnya.
Tidak hanya presentasi ke Prasetijo, Anita menyebutkan jika dirinya kembali mempresentasikan terkait masalah hukum Djoko Tjandra kepada seseorang anggota kepolisian yang menjabat di NCB Interpol Indonesia.
"Beliau (Prasetijo) memperkenalkan saya kepada Pak Bowo. Di ruangan Pak Bowo, saksi bersama terdakwa, kami berdua saja," jelasnya.
Selanjutnya, Anita mengatakan, bila presentasi keduanya kepada Bowo merupakan permintaan dari Brigjen Prasetijo terkait hal yang sama pada sekitar bulan Mei.
"Terdakwa mengatakan bisa engga materi Pak Djoko Tjandra di presentasikan ke Pak Bowo. Saya jawab bisa, dan mereka nampaknya sudah paham karena sudah punya berkas," ujarnya.
Kendati demikian, dia mengklaim, jika dirinya hanya diminta tolong Praetijo tanpa mengetahui tujuan presentasi ke Bowo, bahkan Djoko Tjandra selaku kliennya pun tak pernah mengetahui hal itu.
"Saya baru tahu kalau beliau Sekretaris NCB. Saya cuma tahu kalau dia namanya Bowo. Itu akhir Mei pertemuan di ruang Pak Bowo," terangnya.
Prasetijo Keberatan Terhadap Keterangan Anita
Menanggapi kesaksian Anita, terdakwa Brigjen Prasetijo menyatakan keberatannya terhadap kesaksian tersebut. Menurutnya apa yang disampaikan Anita tidaklah tepat. Lantaran pada saat pertemuan pertama kali, Anita lah yang memperkenalkan diri sebagai pengacara Djoko Tjandra.
"Dia (Anita) lah yang memperkenalkan diri kepada saya," kata Prasetijo.
Termasuk, Pras membantah pernyataan Anita yang menyebutkan bila dirinya lah yang meminta mempresentasikan kasus hukum ke Bowo yang diketahui jabatannya selaku sekretaris NCB Interpol Indonesia.
"Saya kebaratan yang mulai, karena dialah yang meminta untuk diperkenalkan kepada pak Bowo," katanya.
Melihat hal itu, kemudian majelis hakim menanyakan kembali kepada Anita terkait kesaksiannya yang mendapat bantahan dari terdakwa Prasetijo.
"Gimana saksi tetap dengan kesaksiannya?," tanya hakim.
"Tetap yang mulia," timpalnya.
Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.
Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/fik)