Menteri Dinas Luar Negeri Harus Izin Prabowo, Menkum Supratman: Saya Belum Pernah Sama Sekali
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui sudah menerapkan penghematan sebelum aturan itu diterbitkan.
Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) menerbitkan surat edaran tentang kebijakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN). Aturan tersebut untuk menghemat pengeluaran anggaran PDLN.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui sudah menerapkan penghematan sebelum aturan itu diterbitkan.
"Kami sudah menerapkan itu di Kementerian Hukum," kata Supratman, saat konferensi pers, di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12).
Bahkan, Supratman mengaku belum pernah melakukan PDLN selama menjabat sebagai menteri.
"Sampai hari ini saya mungkin untuk perjalanan luar negeri sama sekali belum pernah," jelas dia.
Kementerian Hukum Kurangi Dinas Luar Negeri
Perihal pembatasan jumlah peserta PDLN, Supratman menyebut, di kementerian hukum sudah mengurangi PDLN dengan memanfaatkan teknologi.
"Kemudian juga perjalanan dalam negeri sangat berbatas. Saya bahkan, kami di Kementerian Hukum mengembangkan sebuah sistem supaya bisa menggunakan rapat by zoom untuk saling berkoordinasi. Dan saya rasa itu akan lebih efektif," ucapnya.
Lebih lanjut, dia pun menyerukan agar seluruh pegawai di kantor wilayah menggunakan teknologi ketimbang melakukan perjalan dinas ke Jakarta.
"Dan implementasi kedepannya juga saya sudah minta bersama-sama dengan Pak Wamen dan Pak Sekjen untuk menyampaikan sosialisasi ini kepada seluruh teman-teman di Kakanwil untuk tidak sering-sering ke Jakarta. Kalau ada rapat koordinasi yang ingin kita lakukan, kita lakukan via zoom," imbuh Supratman.