Serikat Buruh Bakal Ancam Demo Besar-Besaran, Ini Isi Tuntutannya
Serikat buruh tuntut pemerintah Prabowo cabut Omnibus Law.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menuntut pemerintahan Prabowo Subainto mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, Omnibus Law.
"Tuntutannya jelas, cabut Omnibus Law UU Ciptakerja, salah satunya adalah PP No 51 Tahun 2023 tentang kenaikan upah, sehingga persoalan sudah dipahami," ungkap Said dalam konferensi pers pada Selasa (22/10).
Dia juga menambahkan bahwa jika melihat pidato pelantikan Presiden Prabowo, terdapat sinyal positif mengenai keberpihakan kepada masyarakat yang lemah, serta adanya rasa keadilan.
Akan tetapi, Said menilai tidak adil bahwa dalam lima tahun terakhir tidak ada kenaikan upah, sementara ekonomi Indonesia terus tumbuh.
"Yang menikmati pertumbuhan ekonomi tersebut adalah orang kaya," tegasnya.
Dia mengingatkan Presiden telah berulang kali menyatakan perlunya berpihak kepada yang lemah dan membantu mereka.
"Kuat harus membantu yang lemah, dan yang lemah harus bersatu. Dari sikap yang disampaikan, kami yakin seharusnya ada kenaikan upah 8-10 persen dan Omnibus Law UU Ciptakerja dicabut melalui Perpu," jelas Said.
Ancaman Mogok Besar-Besaran
Kelompok buruh dari berbagai sektor industri di Indonesia pun berencana untuk melaksanakan mogok kerja nasional pada bulan November 2024.
Aksi ini diadakan sebagai bentuk tuntutan untuk meningkatkan upah minimum serta mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
Said mengungkapkan bahwa rencana mogok nasional telah disepakati oleh berbagai konfederasi serikat buruh, termasuk 60 serikat pekerja yang ada di tingkat nasional. Diperkirakan, sekitar 5 juta buruh akan terlibat dalam aksi ini.
"Mogok nasional akan dilaksanakan pada 11-12 November atau 25-26 November 2024, dengan melibatkan lebih dari 15.000 pabrik di seluruh Indonesia. Selama periode tersebut, pabrik-pabrik akan berhenti berproduksi," kata Said Iqbal dalam keterangannya pada Jumat (18/10).
Sektor-Sektor yang Terlibat dalam Mogok Nasional
Said Iqbal menjelaskan bahwa mogok kerja nasional ini akan melibatkan berbagai sektor, antara lain industri transportasi, semen, pariwisata, rokok, makanan, minuman, serta pekerja pelabuhan yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan pelabuhan lainnya di Indonesia.
Buruh pelabuhan dari Medan hingga pekerja angkutan di TKBM juga akan berpartisipasi dalam aksi ini. "Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, bukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang mogok kerja di tempat kerja," tegas Said Iqbal.
Aksi Protes Berskala Nasional
Dia menjelaskan bahwa aksi ini merupakan demonstrasi nasional yang akan dilaksanakan di luar pabrik, bukan di dalam lokasi kerja.
"Kami tidak sedang melakukan negosiasi dengan perusahaan mengenai upah minimum. Ini adalah perjuangan melawan Omnibus Law (UU Cipta Kerja) yang berdampak pada seluruh pekerja di Indonesia," ujarnya.
Said Iqbal juga menegaskan bahwa Partai Buruh tidak berperan sebagai penggerak utama dalam mogok nasional ini, melainkan aksi ini dilakukan oleh serikat-serikat pekerja, bukan oleh partai politik.
"Partai Buruh hanya memberikan dukungan politik untuk perjuangan buruh dan serikat pekerja terkait dua isu penting: kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 persen hingga 10 persen, serta pencabutan Omnibus Law (UU Cipta Kerja)," tambahnya.
Aksi mogok nasional ini dirancang untuk menghentikan produksi di ribuan pabrik yang tersebar di kawasan industri di seluruh Indonesia, mencakup 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota.
Semua buruh, baik yang tergabung dalam serikat buruh maupun yang tidak, diundang untuk berpartisipasi dalam aksi ini, karena tuntutan ini berkaitan dengan kepentingan seluruh buruh.