KSPI Sebut PHK Massal Buruh Pabrik di Jateng Dampak UU Cipta Kerja, Pj Gubernur Minta Tak Dibesar-besarkan
Pemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.
KSPI menilai pemberlakuan Omnibus Law memberikan dampak serius pada Jateng.
KSPI Sebut PHK Massal Buruh Pabrik di Jateng Dampak UU Cipta Kerja, Pj Gubernur Minta Tak Dibesar-besarkan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) banyak dialami buruh pabrik di Jawa Tengah. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut kondisi itu dampak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
KPSI Jateng menilai, pemerintah dalam melaksanakan UU Omnibus Law tidak memikirkan dampak yang nyata bagi keberlangsungan industri.
"PHK ini ada tarikannya dalam Ciptaker. Izin fairing izin hairing itu mempermudah PHK. Yang terjadi di Jateng itu dampak pertama dari Omnibus Law," kata Sekretaris KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim, Selasa (25/6).
Namun disayangkan, katanya, seolah pihak pemprov tidak melihat kondisi ini. Padahal, pemberlakuan UU Cipta Kerja memberikan dampak serius pada Jateng.
"Karena upahnya paling rendah," katanya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyelidiki apakah para bupati dan wali kota se-Jateng berani menolak investor yang berniat mengangkat pegawai outsourcing. Sebab ada dugaan banyaknya PHK massal akibat implementasi UU Cipta Kerja
Dia menambahkan, aliansi buruh sebenarnya tidak pernah menolak masuknya investasi ke Jawa Tengah. Dan tak bisa dipungkiri bahwa masuknya investasi akan memberi dampak penyerapan tenaga kerja di sejumlah daerah.
"Kami tidak menolak investasi karena bisa menyerap tenaga kerja. Tapi fakta di lapangan menyebutkan investasi ini malah menyebabkan upahnya kecil. Jangan sampai nantinya Jateng gembar gembor investasi masuk nyatanya Jateng terjadi PHK besar-besaran. Bisa saja potensi investasi yang masuk ke Jateng mengejar orientasinya upah rendah dan tidak ada jaminan keberlanjutan bagi pekerja," jelasnya.
KSPI berharap Pemprov Jateng melihat masalah ini dengan lebih luas dan serius. Sebab dampak PHK tentu meningkatnya angka pengangguran.
"Pemprov Jawa Tengah seakan-akan ketakutan dengan fakta PHK ini. Karena banyaknya status pekerja lepas. Maka dari itu semestinya aturan ini harus dievaluasi, jangan ditutupi kalau ada PHK," ujar Sekretaris KSPI Jateng.
Tanggapan Pj Gubernur
Terpisah, Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengakui mendengar kasus PHK massal di pabrik tekstil. Dia meminta masalah itu tidak dibesar-besarkan.
"Kami itu, terkait masalah PT Sai Apparel ya, kadang-kadang di berita itu (PHK) terlalu dibesar-besarkan ini," kata dia.
Menurutnya, Disnakertrans dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan sudah mengecek dampak PHK massal yang dilakukan oleh Sai Apparel. Alasan PHK oleh Sai Apparel ialah relokasi pabrik.
“Ada relokasi dari Semarang ke Grobogan. Memang jumlah karyawannya 8.000 sampai saat ini yang kita cek. Di Grobogan sekitar 5.000. Mereka mengajak bekerja ke PT yang baru," ujarnya.
Dia berani menjamin bahwa Pemprov Jawa Tengah akan mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya. Meskipun, katanya, PHK yang dilakukan pihak pabrik karena adanya faktor global.
"Memang di tempat lain demikian, PHK terjadi. Disebabkan karena faktor global. Misalnya konflik perdagangan Amerika-Cina, dampaknya ke Indonesia juga,” tutupnya.