Antisipasi macet di rest area saat mudik, mobil toilet disiagakan
Mengenai denda berhenti lama di rest area masih dalam kajian.
Penerapan sistem denda bagi pemudik yang berhenti di rest area saat mudik Lebaran 2016 masih dibahas oleh pihak Korlantas Polri dengan pihak-pihak terkait. Sampai sejauh ini, belum ada keputusan terkait aturan tersebut.
"Soal denda di rest area itu masih wacana. Kami sudah koordinasi dengan banyak pihak termasuk pengelola rest area," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Gedung Kakorlantas Polri, Jakarta, Kamis (2/6).
Selain denda, Agung menambahkan pihaknya juga tengah membahas sejumlah aturan guna mengantisipasi kemacetan saat mudik Lebaran. Diantaranya, memperbanyak mobil toilet di beberapa titik ruas jalan tol.
Kemudian, lanjut dia, Polri juga bakal memberlakukan sistem buka tutup di wilayah rest area. Jika pengunjung menumpuk, maka polisi akan menutup rest area tersebut.
"Kami minta supaya mobil toilet diperbanyak, jadi pemudik tidak harus ngantre lama di rest area. Selain itu kami juga berlakukan buka tutup di rest area," tandas Agung.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan sistem denda bagi pengendara yang beristirahat di Rest Area dalam waktu yang lama. Aturan itu rencananya bakal diterapkan saat mudik Lebaran tahun 2016.
Dinilai Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto, Rest Area menjadi salah satu penyebab kemacetan di jalan tol.
"Untuk mengurangi kemacetan di sekitar rest area, kita akan terapkan sistem, misalnya lebih dari 1,5 jam akan kita kenakan pinalti," kata Pudji saat konferensi pers Rapat Koordinasi Angkutan Lebaran 2016 di Kemenhub, Jakarta, Jumat (27/5).
Bagi pelanggar aturan itu, pihak Kemenhub mewacanakan akan memberikan denda sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu. Namun, hal itu masih dibahas lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait.
"Itu masih rencana, mengenai biaya belum pasti, bisa Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu," pungkas Pudji.