Anwar Abbas: Jangan Bawa-Bawa Nama dan Simbol Muhammadiyah Saat Dukung Capres
Menurut Anwar Abbas, membawa nama dan simbol membuat Muhammadiyah sebagai organisasi tampak tidak netral atau berpihak pada pasangan tertentu.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengingatkan segenap warga Muhammadiyah agar tidak mengatasnamakan dan menggunakan simbol organisasi Muhammadiyah dalam mendukung calon presiden (capres) tertentu.
"Kalau ada di antara warga Muhammadiyah yang mau mendukung salah satu capres dan/atau melakukan penggalangan kekuatan pemilih di tengah-tengah masyarakat, silakan saja. Tapi, jangan membawa-bawa nama dan simbol-simbol Muhammadiyah," kata Anwar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
-
Siapa saja capres-cawapres yang ikut bertarung dalam Pilpres 2024? Ada tiga pasangan capres-cawapres yang bertarung dalam Pilpres 2024. Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
-
Apa sikap politik Muhammadiyah dalam menghadapi Pilpres 2024? Tidak Mudah Percaya Busyro Muqoddas sebagai Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengatakan organisasi itu tidak mudah percaya pada capres tertentu, terutama dengan janji-janjinya. "Kita sudah kenyang dengan janji-janji. Jangan permainkan rakyat dengan janji-janji," ujar Busyro.
-
Kapan Pilpres 2024 akan diselenggarakan? Lalu apakah pemilu tahun 2024 ini membuat sejarah baru atau akan meneruskan tradisi lama bahwa the next presiden tahun lahirnya tak pernah lebih tua dari presiden sebelumnya.
-
Kapan sidang perdana sengketa pilpres 2024? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa yang terjadi pada sidang perdana sengketa pilpres 2024? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kapan masa pendaftaran awal capres-cawapres di Pilpres 2024? Adapun masa pendaftaran awal capres-cawapres dimulai pada 19 Oktober 2023.
Menurut dia, hal tersebut dapat membuat Muhammadiyah sebagai organisasi tampak tidak netral atau berpihak pada pasangan tertentu. Bahkan membuat Muhammadiyah terlihat terlibat dalam politik praktis.
Politik Nilai Bukan Kekuasaan
Anwar juga menyampaikan, sebagai sebuah organisasi Islam dan organisasi dakwah amar makruf nahi munkar, politik bagi Muhammadiyah bukan politik kekuasaan. Melainkan politik nilai.
"Artinya, politik bagaimana caranya supaya pihak-pihak yang bersaing dalam Pilpres menjunjung tinggi dan berusaha untuk menerapkan nilai luhur Pancasila dan dalam hukum dasar negara, yaitu UUD NRI 1945," ucap dia, dilansir dari Antara.
Anwar pun menegaskan, Muhammadiyah menyambut gembira kemunculan nama-nama capres untuk Pilpres 2024. Muhammadiyah juga mempersilakan dan memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk memilih capres yang mereka percayai. Namun, tambah dia, Muhammadiyah tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung capres tertentu.
"Dalam konteks Pilpres, sudah jelas Muhammadiyah tidak akan terlibat dengan kegiatan dukung mendukung siapa yang akan dipilih menjadi presiden," kata dia.
Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/tin)