'Apakah penangkapan Novel Baswedan untuk penegakan hukum?'
"Tapi kenapa harus ditangkap tidak dipanggil saja, gitu ya? Kan Novel juga tidak ke mana-mana," papar Muji.
Salah satu kuasa hukum penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ichsan Zikry meragukan penangkapan kliennya oleh Bareskrim Mabes Polri karena dinilai semata-mata hanya demi menegakkan hukum di Indonesia. Hal itu lantaran dia menyoroti surat penangkapan Novel yang yang seharusnya tertanggal 24 April sedangkan penangkapannya dilakukan 1 Mei dini hari.
"Itu timbul pertanyaan, penangkapan itu urgensinya apa sih? Benar-benar untuk penegakan hukum? Bahkan dia di luar penegakan hukum," kata Ichsan usai mengajukan sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (4/5).
Kemudian, kuasa hukum Novel lainnya, Muji Kartika Rahayu menyayangkan penangkapan tersebut. Sebab, kata dia, hubungan komunikasi antara Novel dan penyidik Bareskrim baik-baik saja. Itu terlihat dari pihak Polri yang sudah menghubungi kliennya pada 29 April sebelum penangkapan.
"Tapi kenapa harus ditangkap, tidak dipanggil saja, gitu ya. Kan Novel juga tidak ke mana-mana," papar Muji.
Seperti diketahui, Novel dijemput dari rumah oleh Bareskrim. Novel kemudian dibebaskan setelah pimpinan KPK menangguhkan penahanan.