Aparat gabungan di Jaksel gerebek cafe tanpa izin dan jual miras
Dari lokasi, polisi menyita 55 minuman keras berbagai jenis.
Aparat gabungan Polsek Pasar Minggu, TNI, dan Satpol PP dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB menggelar operasi cipta kondisi di sebuah rumah yang diduga menjual minuman keras. Selain itu, rumah yang beralamat di Jalan Kebagusan III No. 94 RT 10 RW 05 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dijadikan cafe ilegal.
"Rumah tersebut dijadikan tempat cafe ilegal tanpa surat-surat yang resmi dan menjual minuman keras (miras)," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Zaky Alkazar Nasution saat dikonfirmasi, Minggu (22/11).
Zaky menjelaskan, dari operasi, aparat berhasil menyita 55 botol minuman keras. Ada pun di antaranya, 38 botol bir putih, 13 botol bir hitam dan 4 lainnya botol minuman kosong.
"Tak hanya itu, satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio tanpa nomor polisi juga kami sita," lanjut Zaky.
Sementara itu, pemilik cafe kemudian diproses ke Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pasar Minggu. Untuk barang bukti, 55 botol miras diserahkan kepada aparat Satpol PP.