Apindo ancam relokasi perusahaan, Soekarwo sebut tidak mungkin
Soekarwo mengatakan, ancaman itu hanya dimungkinkan oleh perusahaan-perusahaan besar.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur keberatan dengan penetapan kenaikan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2015 di Jawa Timur, yang mencapai 23 persen dari UMK 2014. Mereka mengancam akan keluar dari Dewan Pengupahan dan akan merelokasi perusahaan mereka ke daerah lain, yang UMK-nya rendah.
Menanggapi ancaman Apindo ini, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengatakan, ancaman itu hanya dimungkinkan oleh perusahaan-perusahaan besar. Sedangkan untuk industri padat karya, itu tidak mungkin, karena cost (biaya) produksinya cukup tinggi jika harus merelokasi perusahaannya.
"Industri padat karya yang cost produksinya tinggi, tidak mungkin. Kemungkinan hanya mengajukan penangguhan, dan itu cukup wajar. Sedangkan untuk industri PMA dan Tbk, itu (ancaman) makin tidak masuk akal, karena mereka sudah menerapkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota)," terang orang nomor satu di Jawa Timur itu, Jumat (21/11).
Soekarwo juga mempersilakan para pengusaha mengajukan penangguhan jika merasa keberatan dengan UMK Tahun 2015 yang sudah ditandatangani Kamis kemarin (20/11). Dengan catatan, itu dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada.
"Silakan mengajukan penangguhan, asal melalui mekanisme aturan perundang-undangan yang sudah jelas," tegas gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu.
?Diakuinya, kenaikan UMK Tahun 2015 di Jawa Timur ini, sebelum kenaikan harga BBM, sebenarnya sudah disepakati, baik oleh Apindo maupun Serikat Pekerja (SP), yaitu naik sekitar 12 persen dari tahun sebelumnya, atau naik menjadi Rp 2.464.000 dan dibulatkan menjadi Rp 2,5 juta.
"Tapi setelah kenaikan harga BBM, terpaksa harus dilakukan penyesuaian. Berapa itu tambahannya? Kita sesuaikan dengan kompensasi kenaikan harga BBM kepada masyarakat miskin, yaitu Rp 200 ribu sehingga dikonversikan menjadi Rp 2,7 juta untuk kawasan ring satu," bebernya?.
?Sementara versi Apindo, lanjut Pakde Karwo, usulan UMK Tahun 2015 yang telah disepakati itu, pasca-kenaikan harga BBM, bertambah Rp 30 ribu. "Sehingga nilai maksimal yang diusulkan (Apindo) Rp 2.530.000. Nanti, saya akan merayu Apindo lagi supaya mau menerima penetapan UMK 2015 yang baru ini. Kenaikan ini sudah memperhitungkan tingkat daya beli masyarakat," dalih mantan Sekdaprov Jawa Timur tersebut.
Kendati demikian, Pakde Karwo menolak jika nilai UMK di Jawa Timur lebih tinggi dari DKI Jakarta. Sebab, kata dia, penetapan UMK di DKI Jakarta, dilakukan sebelum ada kenaikan harga BBM.
?Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Kadisnakertransduk) Jawa Timur, Edi Purwinarto menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kemenakertrans Nomor: KEP-231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, surat pengajuan penangguhan UMK Tahun 2015, dilakukan 10 hari sebelum pelaksanaan pemberian upah per 1 Januari kepada kepala daerah.?
?"Dari surat pengajuan itu, nantinya kepala daerah memiliki alternatif persetujuan penangguhan, yakni persetujuan untuk membayar upah minimum sesuai (sama dengan) upah minimum yang lama," katanya.
Persetujuan untuk membayar upah minimum, masih kata dia, lebih tinggi dari pada upah minimum yang lama, tetapi lebih rendah dari upah minimum yang baru. "Atau menaikkan upah minimum secara bertahap, sehingga pada masa yang ditentukan, nilainya sama dengan upah minimum yang baru," papar Edi?.
?Sementara jika mengacu Pergub Nomor 72 Tahun 2013 tentang Persyaratan Penangguhan UMK, paling tidak harus memenuhi syarat seperti ada kesepakatan manajemen dengan pekerja, menyampaikan lampiran tentang akta pendirian perusahaan, harus ada laporan keuangan rugi laba dan neraca.
"Khusus perusahaan yang karyawannya di atas 100 orang, maka laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik yang independen dan terlegitimasi oleh pemerintah, harus jelas jumlah tenaga kerja yang dimintakan penangguhan, harus jelas jabatan karyawan yang ada di perusahaan dan struktur pengupahan di perusahaan?," papar dia lagi.
"?Kemudian, perusahaan itu harus menyampaikan produksi yang dihasilkan dalam dua tahun terakhir, serta prediksi jumlah produksi dan pemasarannya selama dua tahun ke depan. Dan setelah menerima berkas itu secara lengkap, maka ada tim gabungan dari Disnaketransduk Jatim yang akan turun ke lapangan untuk interview, observasi ke perusahaan yang mengajukan penangguhan," tandas dia.
Seperti diketahui, pasca-penetapan UMK Tahun 2015 di Jawa Timur pada 20 November kemarin, pihak Apindo menyatakan keberatannya, dan mengancam akan keluar dari Dewan Pengupahan serta akan merelokasi perusahaannya ke daerah yang UMK-nya lebih rendah.