Aplikasi Telegram diblokir, Ketua MPR sindir menteri Jokowi
Ketua MPR Zulkifli Hasan menyayangkan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memblokir aplikasi percakapan Telegram. Kebijakan itu dinilai akan berimbas pada popularitas Presiden Jokowi.
Ketua MPR Zulkifli Hasan menyayangkan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memblokir aplikasi percakapan Telegram. Kebijakan itu dinilai akan berimbas pada popularitas Presiden Jokowi.
"Ya saya sayangkan saja kebijakan-kebijakan pembantu presiden. Kalau terus menerus begitu, kan lama-lama merongrong popularitasnya Bapak Presiden," kata Zulkifli di kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta, Minggu (16/7).
Menurut Zulkifli, di era informasi yang canggih dan demokrasi seperti saat ini, jika ada pelanggaran maka yang diusut adalah pelakunya bukan menutup aplikasinya. "Yang salahnya yang harus diproses, jangan rumahnya yang ditutup," cetus Ketum PAN ini.
Apalagi, ada wacana pemerintah menutup media sosial lain seperti Facebook dan Instagram lanjut Zulkifli, akan membuat marah para penggunanya yang sangat banyak di Indonesia. "Karena jika semua dibredel, masyarakat akan marah. Hal ini akan berdampak kepada pemerintah. Marah sama siapa? Pembantu presiden. Akhirnya begitu," ucap Zulkifli.
"Soal suka atau tidak suka, jadi cara-cara otoriter dalam era demokrasi tidak tepat karena akan merugikan bapak presiden. Saya kira hati-hati," kata Zulkifli.
Sebelumnya menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan, pemblokiran Telegram lantaran banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkap pria yang akrab disapa Sammy ini di Jakarta, Jumat (14/7).
Menurut Sammy, tim Telegram dianggap tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) untuk penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Maka, kata Sammy, pemerintah tak akan tanggung-tanggung menutup sampai ke aplikasinya bila mereka tetap tak menuruti aturan pemerintah Indonesia.
"Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram," ucapnya.