Aplikasi Temu Ancam Pasar Indonesia, Pemerintah Siapkan Langkah Ini
Aplikasi serupa Tiktok ini dilarang beroperasi di Indonesia selama tidak memiliki izin.
Aplikasi serupa Tiktok ini dilarang beroperasi di Indonesia selama tidak memiliki izin.
Aplikasi Temu Ancam Pasar Indonesia, Pemerintah Siapkan Langkah Ini
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengaku belum mendengar kabar operasional aplikasi asal China, Temu. Keberadaan aplikasi ini dikhawatirkan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
Teten menyebut aplikasi Temu ini sudah berada di 58 negara. Bahkan Temu juga bisa terhubung langsung dengan pabrik di China langsung kepada para konsumennya.
"Ini yang saya khawatirkan, ada satu lagi aplikasi digital cross border yang saya kira akan masuk ke kita, dan lebih dasyat daripada Tiktok, karena ini menghubungkan factory direct kepada konsumen," kata Teten dikutip dari Antara.
Merespon hal itu, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga mengaku belum mendengar kabar tersebut.
Jerry menyebut apabila aplikasi Temu tidak mendapatkan izin, maka tidak diperbolehkan untuk beroperasi di Indonesia.
Hal itu sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, tentang Perizinan, Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Saya musti cek dulu ya, karena saya belum dengar soal Temu. Tapi gini, prinsipnya selama dia tidak punya izin untuk jualan, tidak boleh. Simpel aja, mengacu kepada peraturan. Selama ada aplikasi atau apapun yang mengatasnamakan aplikasi apapun bentuknya, ketika itu tidak comply, tidak mengikuti peraturan Kementerian Perdagangan dalam hal komersial, ya tidak boleh," kata Jerry kepada media, di Auditorium Kemendag, Jakarta Kamis (13/6).
Misalnya aplikasi Tiktok Shop, Jerry menyebut saat itu sempat tidak diberikan izin untuk beroperasi karena tak memiliki izin, namun ketika platform tersebut melakukan merger bersama Tokopedia, Tiktok pun sudah bisa beraktivitas kembali untuk berjualan.
"Seperti tiktok kemarin, karena kan dia enggak punya izin jualan. Tapi dia sekarang kan sudah merger dengan Tokopedia. Makanya sedang dalam proses untuk bisa beraktivitas kembali. Tapi ketika tidak ada (izin), ya tidak bisa dilakukan," jelasnya
Jerry menegaskan bahwa dengan adanya Permendag Nomor 31/2023 platform manapun yang tidak memiliki izin untuk berdagang dan bertransaksi maka tidak diperbolehkan beroperasi di Indonesia.
"Prinsipnya gini, seperti waktu itu Pak Mendag (Zulkifli Hasan) dan Pak Teten sudah sampaikan, namanya medsos tidak boleh jualan. Kita tegas, sudah kita praktikan. Langsung kita hentikan kegiatannya karena memang tidak boleh. Tapi ketika dia sudah punya izin dan dia meng-apply sesuai prosedur, termasuk Tiktok lakukan merger dengan Tokopedia, itu tidak masalah," pungkas Jerry.