Google dan Apple Belum Respons Pemblokiran Aplikasi Temu?
Indonesia meminta Apple memblokir aplikasi ini sebagai bagian dari upaya untuk melindungi UMKM dalam negeri.
Pemerintah Indonesia telah meminta Apple untuk memblokir aplikasi Temu dari App Store. Aplikasi Temu yang berasal dari China ini merupakan platform jual beli yang menawarkan produk-produk dari negara tersebut. Permintaan ini bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Menurut laporan dari Apple Insider pada Senin (14/10), Temu dengan cepat telah menjadi salah satu pemain utama di bidang e-commerce berkat harga produknya yang terjangkau. Namun, pemerintah Indonesia berusaha untuk mendorong masyarakat agar tidak berbelanja melalui aplikasi tersebut.
-
Siapa yang memblokir Aplikasi TEMU? Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa Kementerian Kominfo telah memblokir aplikasi Temu.
-
Kenapa Aplikasi TEMU diblokir? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir aplikasi ini karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai keamanan data pengguna dan persaingan tidak sehat bagi UMKM lokal.
-
Siapa yang memblokir TEMU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan aplikasi TEMU telah diblokir dan tidak lagi dapat digunakan untuk transaksi atau registrasi.
-
Kenapa TEMU diblokir Kominfo? Dengan langkah pemblokiran ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aplikasi yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan turut menjaga UMKM demi kemajuan perekonomian Indonesia.
-
Kapan TEMU diblokir? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan aplikasi TEMU telah diblokir dan tidak lagi dapat digunakan untuk transaksi atau registrasi.
-
Apa yang Google batasi aksesnya? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
Oleh karena itu, mereka telah meminta Apple dan Google untuk memblokir akses ke aplikasi Temu, sehingga pengguna internet tidak dapat mengunduhnya. Permintaan ini diajukan oleh sejumlah menteri sebagai langkah proaktif untuk melindungi UMKM.
Proses pemblokiran sedang berlangsung meskipun belum ada transaksi yang tercatat melalui aplikasi tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sebelumnya menjelaskan bahwa keberadaan aplikasi Temu dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat di Indonesia.
"Kami tidak berfokus pada perlindungan e-commerce, melainkan pada perlindungan usaha kecil dan menengah. Ada jutaan usaha yang perlu kami lindungi," ungkap Budi Arie Setiadi.
Apple dan Google Respons Pemblokiran Temu?
Hingga saat ini, Apple dan Google belum memberikan tanggapan atas permintaan pemerintah untuk memblokir aplikasi Temu.
Menurut laporan dari Tekno Liputan6.com, Temu masih dapat diakses di toko aplikasi. Selain permintaan pemblokiran aplikasi, pemerintah juga berupaya menghentikan investasi Temu dalam sektor e-commerce lokal. Perlu dicatat bahwa Temu bukan satu-satunya perusahaan yang menjadi target pemerintah.
Budi Arie mengungkapkan bahwa Shein juga termasuk dalam daftar aplikasi yang ingin diblokir. Sebelumnya, pemerintah telah meminta TikTok untuk menutup layanan e-commerce TikTok Shop di negara tersebut pada tahun 2023, yang mendorong TikTok untuk membeli saham mayoritas di GoTo agar dapat melanjutkan operasional TikTok Shop di wilayah itu.
Aplikasi Temu, yang merupakan marketplace asal China, telah resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran akan keamanan data pengguna serta potensi persaingan yang tidak sehat bagi pelaku UMKM lokal. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa selain melanggar ketentuan administrasi, aplikasi Temu juga dianggap membahayakan keamanan data masyarakat Indonesia.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap aplikasi yang beroperasi di ranah digital di Indonesia wajib mendaftar sebagai PSE agar dapat diawasi dan mematuhi regulasi yang ada. Sayangnya, Temu sebagai marketplace asing tidak memenuhi kewajiban ini.
"Kami mengambil tindakan tegas terhadap Temu karena tidak terdaftar sebagai PSE," ujar Budi Arie di kantor Kementerian Kominfo pada Rabu (9/10/2024).
"Ini adalah langkah kami untuk melindungi pengguna di Indonesia," tambahnya.
Pendaftaran sebagai PSE sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap aplikasi yang digunakan di Indonesia beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku, mencakup aspek keamanan data, perlindungan konsumen, dan perlindungan terhadap bisnis lokal.
Tanpa pendaftaran, aktivitas aplikasi tidak dapat dipantau dengan baik, sehingga membuka peluang bagi potensi ancaman keamanan siber.