Penjelasan Pemerintah Aplikasi TEMU Tidak Bisa Masuk ke Indonesia
Temu masih belum bisa memenuhi regulasi standar usaha yang berlaku di Indonesia.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan hingga saat ini, Aplikasi TEMU belum mengajukan izin untuk beroperasi di Indonesia.
"Dan so far sampai sekarang belum ada update di Kementerian Perdagangan mengenai pengurusan izin tersebut," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, kepada media, Jakarta, Senin (7/10).
Moga menerangkan jika Aplikasi TEMU ingin beroperasi di Indonesia, mereka harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023.
"Permendag 31 udah jelas persyaratan untuk menjadi PPMSE itu apa saja yang harus dipenuhi. Jadi selama mereka memilih persyaratan sesuai dengan Permendag 31 tahun 2023 terkait dengan perjalanan perusahaan, pembinaan dan pengawasan PPMSE, ya kita terbitkan," terang dia.
Batasan Transaksi Lintas Negara
Dia menuturkan semua kegiatan bisnis di Indonesia diharuskan mematuhi regulasi yang ada. Selama mereka belum memenuhi persyaratan, pihaknya tidak dapat menerbitkan izin. Salah satu contohnya adalah batasan untuk barang lintas negara yang harus minimal bernilai USD100.
"Selama mereka masih belum memenuhi persyaratan seperti untuk barang lintas negara minimal USD100 seperti itu," imbuh dia.
Lebih lanjut, Moga juga menjelaskan regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan memastikan bahwa platform-platform lokal dapat bersaing di era digitalisasi yang semakin maju.
Oleh karena itu, penting untuk mengatur tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik, agar industri dalam negeri dan platform lokal dapat bersaing secara efektif di pasar.
"Cuma kita harus bisa menata terkait dengan tata kelola, perdagangan melalui sistem elektronik sehingga ke depan industri dalam negeri juga dapat bersaing dan juga platform dalam negeri juga dapat bersaing," pungkas Moga.