Tak Hanya di Indonesia, Aplikasi Temu dari China Juga Dilarang di Vietnam
Temu tak kunjung mendaftar izin usaha di Vietnam, meski diberi kesempatan hingga November.
Pemerintah Vietnam melarang sementara operasional platform e-commerce asal China, Temu. Langkah ini diambil setelah Temu gagal memenuhi tenggat waktu akhir November untuk pendaftaran bisnis di negara Asia Tenggara tersebut.
Dilansir Reuters, Temu, yang dimiliki oleh raksasa e-commerce China PDD Holdings, mulai menawarkan layanannya di Vietnam pada bulan Oktober. Perusahaan tersebut diharuskan untuk mendaftar ke pemerintah, atau akses ke domain internet dan aplikasinya akan diblokir di negara tersebut.
"Temu belum menyelesaikan prosedur pendaftarannya hingga batas waktu akhir November," Kantor Berita Vietnam mengutip pernyataan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
"Oleh karena itu, otoritas terkait meminta Temu untuk sementara menghentikan operasinya di negara ini."
Laporan itu tidak menyebutkan berapa lama penangguhan itu akan berlangsung, atau apa yang perlu dilakukan Temu untuk mencabutnya.
Pada hari Kamis, pilihan bahasa Vietnam telah dihapus dari situs web Temu saat diakses dari Vietnam.
"Temu bekerja sama dengan Badan E-commerce dan Ekonomi Digital Vietnam serta Kementerian Perindustrian dan Perdagangan untuk mendaftarkan penyediaan layanan e-commerce di Vietnam," kata pemberitahuan di situs web tersebut.
Kekhawatiran Industri Lokal Vietnam terhadap Temu
Kementerian Perdagangan dan pelaku usaha setempat telah menyatakan kekhawatiran tentang dampak platform daring China terhadap pasar lokal akibat diskon besar-besaran. Kementerian juga menyatakan khawatir tentang potensi penjualan barang palsu.
Parlemen Vietnam minggu lalu menyetujui perubahan undang-undang pajak untuk mengharuskan operator lokal platform e-commerce asing membayar pajak pertambahan nilai (PPN), dan meminta pemerintah untuk menghapus pengecualian pajak untuk barang impor berbiaya rendah.
Langkah yang diambil oleh legislator tersebut akan menjadi pukulan bagi industri e-commerce yang didominasi asing, yang telah diuntungkan dari pengecualian PPN dan aturan yang berlaku sejak tahun 2010 yang menetapkan barang impor senilai di bawah 1 juta dong (Rp634.000) bebas bea.
Pemerintah Jamin Larang Temu Masuk ke Indonesia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan hingga saat ini, Aplikasi TEMU belum mengajukan izin untuk beroperasi di Indonesia.
"Dan so far sampai sekarang belum ada update di Kementerian Perdagangan mengenai pengurusan izin tersebut," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, kepada media, Jakarta, Senin (7/10).
Moga menerangkan jika Aplikasi TEMU ingin beroperasi di Indonesia, mereka harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023.
"Permendag 31 udah jelas persyaratan untuk menjadi PPMSE itu apa saja yang harus dipenuhi. Jadi selama mereka memilih persyaratan sesuai dengan Permendag 31 tahun 2023 terkait dengan perjalanan perusahaan, pembinaan dan pengawasan PPMSE, ya kita terbitkan," terang dia.
Batasan Transaksi Lintas Negara
Dia menuturkan semua kegiatan bisnis di Indonesia diharuskan mematuhi regulasi yang ada. Selama mereka belum memenuhi persyaratan, pihaknya tidak dapat menerbitkan izin. Salah satu contohnya adalah batasan untuk barang lintas negara yang harus minimal bernilai USD100.
"Selama mereka masih belum memenuhi persyaratan seperti untuk barang lintas negara minimal USD100 seperti itu," imbuh dia.
Lebih lanjut, Moga juga menjelaskan regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan memastikan bahwa platform-platform lokal dapat bersaing di era digitalisasi yang semakin maju.
Oleh karena itu, penting untuk mengatur tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik, agar industri dalam negeri dan platform lokal dapat bersaing secara efektif di pasar.
"Cuma kita harus bisa menata terkait dengan tata kelola, perdagangan melalui sistem elektronik sehingga ke depan industri dalam negeri juga dapat bersaing dan juga platform dalam negeri juga dapat bersaing," pungkas Moga.