Arif Rachman Menyesal Nonton CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo, Ini Penyebabnya
Ketika ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri yang ternyata telah memiliki video rekaman CCTV sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga.
Mantan Wakaden B Paminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin mengaku menyesal menonton rekaman CCTV sekitar komplek rumah dinas Ferdy Sambo atau tempat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penyesalan itu disampaikan Arif ketika hadir sebagai sebagai saksi atas terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara dugaan. Obstruction Of Justice pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Ketika ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri yang ternyata telah memiliki video rekaman CCTV sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga.
"Kok tanggal 13 (Juli) Baiquni mempunyai video tersebut?" kata JPU saat sidang.
"Siap saya tidak tahu prosesnya, saya sempat dikasih tau dari Chuck 'Iya bang FS suruh kita copy dan tonton'," kata Arif
"Dvrnya kemana?" tanya JPU.
"Saya tidak tahu, enggak sempat nanya," timpal Arif.
Dengan diajaknya Arif oleh Chuck Putranto yang saat itu menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof bersama Baiquni untuk menonton video rekaman CCTV sekitar rumah dinas atau TKP pembunuhan Brigadir J.
Hal itu menjadi momen penyesalan yang dirasakan Arif, karena mengikuti atas ajakan kedua rekannya untuk menonton video tersebut. Arif pun merasa jika diajaknya menonton rekaman CCTV saat itu adalah perintah Ferdy Sambo.
"Kemudian kepentingan saudara apa sehingga Baiquni mengajak saudara untuk menonton?" kata JPU.
"Kalau saya sih tidak tahu juga kenapa Chuck tiba-tiba ngajak. Saya juga kalau dipikir-pikir nyesel juga mau diajak nonton pak. Cuman karena Chuck ngomong perintah Kadiv saya ikut ajak," ujar Arif.
"Ngomongnya apa?" tanya JPU kembali.
"Kalau saya ga salah ngomong 'Bang ada perintah dari Kadiv (Ferdy Sambo) untuk lihat cctv'," jelas Arif tirukan ajakan menonton CCTV.
"Bertiga?" timpal JPU.
"Gak ada perintahnya bertiga, cuma Chuck ngomong. Ya sudahlah," ucap Arif.
Kemudian, Arif menceritakan saat momen dirinya bersama Chuck dan Baiquni yang kaget melihat rekaman CCTV. Dimana memperlihatkan jika Brigadir J saat itu masih hidup, sesaat Ferdy Sambo ternyata datang ke rumah dinas tersebut.
Hal itu berbeda dari apa yang disebutkan soal baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Dimana kejadian itu disebutkan Ferdy Sambo datang ke rumah setelah Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
"Waktu itu saya terus terang kaget diam aja terus Chuck juga diam, saya juga enggak tahu, terus saya tiba-tiba keluar saja bingung mau ngapain," jelas Arif.
"Kenapa kok kaya gitu? bertiga ini?" tanya JPU penasaran.
"Kalau saya sudah ga memperhatiin mereka, saya cuma kaget aja, sudah bingung sebenarnya," terang Arif.
"Sudah merasa dibohongi FS," saut JPU yang dibenarkan Arif "Siap."
Adapun pengakuan Arif ini, terkait dengan kehadirannya sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Dimana mereka bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Chuck Putranto turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/fik)