Arif Rahman Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Obstruction Of Justice Pembunuhan Yosua
Vonis dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara terhadap antan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Arif Rahman Arifin selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara terhadap mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Dimana pasukan yang setia kepada Brigjen Suryo Sumpeno berkumpul untuk melawan komplotan Sahirman? Brigjen Suryo Segera Menuju Magelang, Mencari Kekuatan Untuk Melawan Komplotan Sahirman Pasukan yang masih setia adalah unsur Kavaleri, Zeni Tempur dan Artileri.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin selama 10 Bulan penjara," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Pertimbangan
Adapun vonis kepada Arif Rahman dijatuhkan sesuai dakwaan subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dengan mempertimbangkan Arif selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri. Sementara hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalis yang berlaku sebagai anggota polri.
Kemudian Arif Rahman belum pernah dipidana, bersikap kooperatif, memiliki tanggungan, dan berkontribusi untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang.
Pembelaan Arif Rahman
Sebelumnya, Arif Rahman membela diri bersikukuh mematahkan laptop atas perintah Ferdy Sambo. Hal itu tertuang dalam eksepsi atau nota keberatan dalam sidang perkara kematian Brigadir J.
"(AKBP Arif) tidak menghilangkan laptop tersebut karena masih ragu saksi Ferdy Sambo dan terdakwa masih berpikir laptop tersebut masih bisa digunakan atau diakses datanya," kata kuasa hukum Arif Rahman di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
Tindakan Arif Rahman, yang mematahkan laptop Baiquni Wibowo di dalam mobil yang terparkir di depan Masjid Mabes Polri itu juga dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.
Terlebih, dalam bagian D tentang Tata Kerja, Lampiran VII Perkap Nomor 6 Tahun 2017 disebutkan bahwa 'Pimpinan unit kerja di lingkungan Divpropam Polri wajib untuk menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan pimpinan'.
"Sehingga apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan yang bersifat melawan hukum dalam segenap tindakan tersebut maka seharusnya diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara sebelum dilakukan pemeriksaan pidana perkara a quo," katanya.
Selanjutnya, Arif Rahman juga menerima ancaman dari Ferdy Sambo, karena terdakwa Arif pada 13 Juli 2022 turut menyaksikan rekaman CCTV pos keamanan Kompleks Polri Duren Tiga di kediaman Ridwan Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel bersama mereka ada juga Kompol Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
"Kalau sampai (rekaman CCTV) bocor, berarti dari kalian berempat," sambungnya.
(mdk/gil)