Arsul Sani: Sejak KPK berdiri sudah dua pimpinan DPR tersangka korupsi & gratifikasi
Sejak KPK berdiri, Taufik adalah pimpinan DPR RI kedua yang menjadi tersangka serta anggota DPR RI ke-75 yang menjadi tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik menerima gratifikasi yang diberikan Rp 3,6 miliar atas pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen pada APBN 2016.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menjadi pembelajaran berharga bagi anggota DPR RI.
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang sedang diselidiki KPK terkait dugaan gratifikasi? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan dugaan gratifikasi Ganjar? "Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," singkat Ali.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Bagaimana KPK menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima Bobby Nasution? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
"Sebagai kolega, saya turut bersedih atas kasus hukum yang menimpa mas Taufik Kurniawan. Kesedihan itu bertambah, karena pada periode ini sudah dua orang pimpinan DPR RI menjadi tersangka," kata Arsul Sani seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (30/10).
Belajar dari kasus hukum yang menjerat dua pimpinan DPR, anggota legislatif harus berintrospeksi. Karena semakin banyak anggota DPR yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.
"Sejak KPK berdiri, Taufik adalah pimpinan DPR RI kedua yang menjadi tersangka serta anggota DPR RI ke-75 yang menjadi tersangka," katanya lagi.
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap, ke depan tidak ada lagi anggota DPR yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Karena itu, DPR harus melakukan pembenahan di internal lembaga untuk mencegah terulang penetapan tersangka terhadap anggota DPR RI.
Pada sisi lain, Arsul menyatakan menghormati langkah KPK dalam menjalankan kewenangannya melakukan proses hukum dugaan praktik korupsi terhadap siapa pun. "Proses penegakan hukum itu kan tidak boleh dihalangi, tidak boleh terhambat karena status seseorang, siapa pun dia," tambahnya.
Di sisi lain, dia mengingatkan KPK, yang menjadi sorotan publik adalah penuntasan kasus hukum kepada setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena masih ada sejumlah kasus hukum yang belum jelas penyelesaiannya.
Arsul meminta KPK melakukan proses yang mestinya dituntaskan, namun belum dituntaskan kemudian pindah ke kasus-kasus lainnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik menerima gratifikasi yang diberikan Rp 3,6 miliar atas pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen pada APBN 2016.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, DAK ini tepatnya Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan memutuskan menerima lima persen dari pengunci proyek tersebut.
"Diduga TK Menerima Rp 3,6 miliar," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta , Selasa (30/10).
Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga:
Taufik Kurniawan tersangka, pimpinan DPR segera gelar rapat koordinasi
PAN akan bahas nasib Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR usai jadi tersangka
Profil Taufik Kurniawan, wakil ketua DPR yang ditetapkan tersangka
Kaget Taufik Kurniawan jadi tersangka, Bamsoet serahkan pengganti kepada PAN
Taufik Kurniawan tersangka, Sekjen PAN ingatkan KPK tak tebang pilih
PAN pertimbangkan beri bantuan hukum Taufik Kurniawan hadapi kasus di KPK