Asad Ali mundur, Said Aqil kembali jadi Ketua Umum PBNU
Said Aqil mendapat 287 suara dan Asad Ali memperoleh suara terbanyak kedua sebanyak 107 suara.
Kiai Said Aqil Siradj ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2015-2020. Kang Said, demikian akrab disapa, memperoleh suara terbesar dalam penjaringan bakal calon ketua PBNU dengan 287 suara, dan Asad Ali memperoleh suara terbanyak kedua sebanyak 107 suara.
Sementara Kiai Salahudin Wahid atau Gus Solah mendapat 10 suara, kemudian Kiai Hilmi Muhammadiyah memperoleh 3 suara, Kiai Alam 1 suara, Kiai Adnan 1 suara, Kiai Idrus Romli 1 suara, Gus Mus 1 suara, dan abstain 2 suara.
Dengan hasil pemungutan seperti itu seharus Said Aqil dan Asad Ali berhak diajukan kepada rois aam terpilih untuk ditetapkan sebagai calon ketua umum PBNU. Namun karena Asad Ali memilih mundur, maka Said Aqil otomatis menang secara aklamasi dan ditetapkan sebagai ketua umum dan hanya berlangsung satu putaran.
"Saya mundur, tapi saya tetap akan membantu karena saya warga NU," kata Asad Ali usai pemilihan, Kamis (6/8) dini hari.
Sesuai dengan tata tertib pemungutan suara, bakal calon yang memperoleh suara minimal 90 suara lolos menjadi calon ketua umum. Selanjutnya, calon tersebut diajukan kepada rois aam untuk diajukan sebagai calon ketua umum.
"Terima kasih atas kebesaran hatinya Pak Said sehingga pemungutan suara berlangsung satu putaran. Terima kasih kepada Muktamirin yang memberi kesempatan kepada saya sehingga bisa melanjutkan kepemimpian kedua saya ini," kata Said Aqil usai pemungutan.
Baca juga:
Jumlah peserta pemilihan bakal calon ketum PBNU quorum
Ribuan nahdliyin kumpul di alun-alun Jombang menanti hasil muktamar
Gus Sholah sebut produk Muktamar 33 NU di Jombang cacat hukum
30 PWNU dan 400 PCNU diisolir di Tebuireng, Jombang 'membara'
Jelang pemilihan Ketum PBNU, ada isu muktamar tandingan di Tebuireng
Kiai Ma'ruf Amin dipilih jadi wakil Gus Mus
-
Kenapa Ma'ruf Amin hadir di muktamar PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
-
Apa yang digugat Nurul Ghufron ke PTUN? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Kapan Nurul Ghufron kalah di PTUN? Putusan tersebut telah diputus hakim PTUN pada Selasa (3/9).
-
Kapan Muktamar PKB di Bali diselenggarakan? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Dewas KPK mengantisipasi gugatan Nurul Ghufron di PTUN? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK. Bahkan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik.