Asal Ada Dokumen Pendukung, KPK Tegaskan Dugaan Gratifikasi Kaesang Ditangani Direktorat PLPM Bisa Naik Penyelidikan
KPK menjelaskan, proses aduan laporan dugaan gratifikasi Kaesang ditangani Direktorat PLPM tidak jauh berbeda dengan diusut Direktorat Gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan gratifikasi jet pribadi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep ditangani Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) bisa naik penyelidikan.
KPK menjelaskan, proses aduan laporan dugaan gratifikasi Kaesang ditangani Direktorat PLPM tidak jauh berbeda dengan diusut Direktorat Gratifikasi Lembaga antirasuah.
Proses laporan itu diawali dengan tahap verifikasi. Kemudian dilanjutkan penelaahan hingga memakan waktu kurang lebih empat sampai dengan delapan hari.
"Apabila bisa ditindaklanjuti ada proses pulbaket atau full info dan ini service level agreement-nya sekitar 30 hari," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
Tessa menambahkan, setelah verifikasi dan penelaahan laporan dilanjutkan dengan ekspose perkara. Proses ini nantinya bakal menentukan apakan laporan tersebut naik penyelidikan atau tidak.
"Baru setelah itu diekspose dipaparkan apakah ini bisa ditindaklanjuti ke tahapan penyelidikan atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut," ujar Tessa.
Alasan Tidak Ditangani Direktorat Gratifikasi
Tessa menjelaskan perpindahan lintas Direktorat KPK lantaran memiliki cakupan lebih luas dalam menangani kasus dugaan gratifikasi Kaesang. Kasus dugaan gratifikasi jet pribadi ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu dilaporkan Ketua Masyarakat Koalisi Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun.
"Isunya masih sama bahwa laporan itu terkait gratifikasi, kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan pleh PLPM terkait kewenangannya," ujar Tessa.
Menurut Tessa, KPK tak ingin disebut menggebu-gebu mengusut dugaan gratifikasi Kaesang. Namun KPK membantah ada intervensi dalam mengusut perkara tersebut.
"Sama sekali tidak ada tekanan rekan-rekan sekalian, bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan atau Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana," kata Tessa.
KPK berharap Kaesang mengklarifikasi sendiri mengenai penggunaan jet pribadi tersebut. Klarifikasi sendiri itu sudah disampaikan wakil pimpinan KPK Alexander Marwata.
"Bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan atau Pak Alexander Marwata," ujar Tessa.
Kendati tidak ditangani Direktorat Gratifikasi, Tessa mengatakan klarifikasi penerimaan fasilitas mewah Kaesang itu akan diambil alih Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Tessa menegaskan Direktorat Gratifikasi bakal berkoordinasi dengan Direktorat PLPM untuk mengumpulkan sejumlah bukti fasilitas Kaesang diduga masuk gratifikasi.
"Terkait isu tersebut Direktorat Gratifikasi tidak berhenti. Mereka tetap kumpulkan data-data untuk di-supply ke teman-teman Direktorat PLPM. Ini adalah lintas Direktorat. Fokusnya sekarang adalah di Direktorat PLPM," ucap Tessa.
Panggil Pelapor
Selanjutnya, menurut Tessa, Direktorat PLPM KPK akan memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan sekaligus guna melengkapi alat bukti terkait laporan dugaan gratifikasi Kaesang.
Hanya saja, Tessa mengaku belum mengetahui kapan panggilan terhadap pelapor itu akan dijadwalkan.
"Yang jelas pelapor pasti diklarifikasi atau pihak-pihak terkait mungkin yang diduga ada kaitannya terhadap laporan tersebut, untuk kepastiannya tentu kita akan tunggu sama," pungkas Tessa.